Sulsel

PTTUN Tolak Gugatan 8 PPS yang Dipecat KPU Makassar

KPU Makassar Memecat 8 PPS itu Karena Kedapatan Nongkrong Bareng Caleg

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR + Gugatan 8 mantan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Tamalate ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. Dengan demikian maka seluruh ketua PPS itu tak lagi memenuhi syarat menjadi penyelenggara.

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari membenarkan hal tersebut. Gugatan itu sebelumnya dilayangkan lantaran para ketua PPS menganggap prosedur pemecatan terhadap mereka dianggap tidak sesuai prosedur.

“Hasil putusan PTUN terkait gugatan kepada kami dari KPU Makassar mengenai pemberhentian delapan orang PPS Tamalate, adalah menolak gugatan para penggugat seluruhnya,” kata Anggota KPU Makassar Endang Sari di Makassar, Rabu (29/11/2023) seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, penasihat hukum penggugat Tri Sasro Amir mengajukan gugatan ke PTUN Makassar perihal dugaan pelanggaran prosedur atas pemecatan delapan orang Ketua PPS Kecamatan Tamalate oleh Ketua dan Anggota KPU Makassar atas dasar putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Baca Juga:  Komisaris BPD Bersepakat dalam membangun Ketahanan Cyber

Selain itu, pihaknya bahkan mengajukan surat nota keberatan ke KPU Makassar berkaitan pemecatan kliennya yang dinilai cacat prosedur, termasuk melaporkan hak itu ke DKPP atau pemecatan kliennya.

Nota keberatan yang dilayangkan ke KPU Makassar sebagai bentuk protes dan sekaligus syarat mengajukan gugatan di PTUN Makassar setelah putusan DKPP keluar. Sebab, keputusan komisioner itu adalah perbuatan administrasi dan patut di uji.

Untuk langkah penyelesaiannya dapat ditempuh melalui dua cara pertama, melalui KPU Makassar itu sendiri dengan mencabut putusannya dan merehabilitasi PPS yang diberhentikan lalu mengaktifkan kembali status PPS tersebut. Kedua, melalui putusan pengadilan.

DKPP dalam surat keputusannya nomor 108 -PKE-DKPP/VIII/2023 memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan terhadap empat komisioner KPU Kota Makassar buntut dari pemecatan delapan PPS di Kecamatan Tamalate.

Baca Juga:  Husniah Talenrang Optimistis Bawa PAN Menang di Pemilu 2029

Empat tersebut Muh Faridl Wajdi selaku ketua, Endang Sari, M Gunawan Mashar dan Abdul Rahman masing-masing anggota mendapatkan sanksi peringatan karena dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara terkait proses pemecatan delapan PPS tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI nomor 337 tahun 2020 dan beberapa peraturan KPU lainnya.

Pemecatan delapan PPS tersebut setelah KPU Makassar merespons rekomendasi di keluarkan Bawaslu Makassar terkait delapan ketua PPS di Kecamatan Tamalate terbukti menemui salah satu calon legislatif dan dianggap menyalahi aturan dan kode etik penyelenggara.

Back to top button