News

Anggota Panwaslih Baru Belum Dilantik, Bawaslu Provinsi Dapat Tugas Tambahan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pengawasan meski hasil seleksi anggota Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota mengalami keterlambatan. Sehingga posisi pengawas Pemilu tetap ada dan tidak mengalami kekosongan.

Anggota Bawaslu RI, Herwyn J H Malonda mengaku pihaknya telah menginstruksikan Bawaslu Provinsi melaksanakan tugas tahapan pengawasan pemilu tingkat Kabupaten/Kota untuk sementara waktu. Tambahan tugas ini diberikan sampai anggota Bawaslu atau Panwaslih Kabupaten/Kota yang baru resmi dilantik.

“Perintah itu diputuskan mengingat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2018 – 2023 di 514 kabupaten/kota telah berakhir masa jabatannya, sehingga perlu ada kebijakan strategis yang diambil oleh Bawaslu agar tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Herwyn dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/8/2023).

Baca Juga:  Serangan Militer AS di Yaman sudah Tewaskan lebih dari 200 Orang

Saat ini, lanjut dia, proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masih berjalan.

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu yang mengatur bahwa ‘Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali’.

“Perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023,” jelas dia.

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat itu menerangkan, berdasarkan surat tersebut tugas pengawasan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi di wilayahnya sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028.

Baca Juga:  Benidictus Siregar, Komika Asal Jogja Jadi "Senjata Rahasia" Komedi di Film Cocote Tonggo

“Perintah tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pertimbangan hukum Bawaslu bagi Bawaslu Provinsi dalam mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota untuk sementara waktu,” tutur dia.

Herwyn menambahkan langkah ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 99 huruf e UU Pemilu yang mengatur, ‘Bawaslu Provinsi berwenang: … (e) mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.

Back to top button