Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)Direktur Optimasi Feedstok dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (kedua kanan) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)