Presiden Setujui Naturalisasi Hilgers dan Reijnders, Tinggal Tunggu DPR untuk Main Oktober

Peluang dua pemain keturunan, Mees Hilgers dan Eliano Reijnders untuk membela Timnas Indonesia di kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Bahrain dan China semakin terbuka.
Berkas naturalisasi keduanya kini sudah ditanda-tangani oleh Presiden RI Joko Widodo. Itu artinya, proses naturalisasi kedua pemain tinggal dibahas oleh pihak parlemen alias DPR RI.
“Alhamdulillah untuk naturalisasi kemarin sudah ditandatangan oleh Bapak Presiden. Harusnya surat itu sudah masuk dikirim mungkin hari ini ke DPR. Dan kami akan memantau ini kebetulan, lagi rapat kerja di DPR. Mungkin setelah ini saya coba cek-cek ke pimpinan DPR apakah sudah disposisi atau belum,” kata Menpora Dito Ariotedjo di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Adapun berkas yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi berupa Surat Presiden (Surpres) yang memohon pertimbangan DPR terkait pemberian kewarganegaraan bagi Hilgers dan Reijnders.
Namun, Menpora Dito belum dapat memastikan kapan DPR RI, khususnya Komisi III dan Komisi X, akan menggelar rapat untuk membahas proses naturalisasi tersebut.
“Tapi ya pasti saya yakin semangatnya sama juga selama ini Kawan-kawan senior-senior DPR juga selalu proaktif membantu kami di olahraga,” tutur dia.
Lebih jauh, Dito berharap proses naturalisasi keduanya dapat segera rampung dalam waktu dekat. Ia menargetkan keduanya bisa berseragam Garuda saat menghadapi Bahrain dan China di laga ketiga dan keempat kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia putaran tiga.
“Kami menargetkan itu bisa di Oktober, tapi targetnya ini kan ada peralihan kepemimpinan di DPR. Semoga ini nanti semangatnya masih sama dan saya yakin pasti masih sama,” kata dia.
Jika disetujui dalam rapat kerja Komisi X dan Komisi III, berkas naturalisasi Hilgers dan Reijnders bakal dibawa ke sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani.
Setelah dokumen naturalisasi keduanya diteken Ketua DPR RI Puan Maharani, proses berikutnya tinggal menunggu persetujuan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diterbitkan Keppres.
Setelah itu, keduanya mesti melakukan pengambilan sumpah setia sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), lalu terakhir perpindahan federasi.