Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyerukan kepada massa partainya untuk menunjuk ke arah Kantor Dirjen Pajak sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban atas kasus dugaan sindikat korupsi pajak.
Seruan itu disampaikan saat Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Berdasarkan pantauan Inilah.com, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memimpin langsung orasi tersebut sekitar pukul 10.58. Massa yang hadir berjumlah ratusan orang ini berasal dari anggota Partai Buruh, Federasi Perserikatan Metal Indonesia (FPMI), dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
“Dirjen copot-copot. Menteri Keuangan mundur-mundur. Ayo angkat tangan tunjuk ke arah Kantor Dirjen Pajak!,” kata Said Iqbal menyerukan dari atas mobil komando.
Dalam aksi demonstrasi ini ada empat tuntutan yang didesak Said Iqbal beserta massa aksi. Pertama, mendesak pemerintah membentuk tim pencari fakta investivigasi perpajakan di Indonesia dan meminta audit Forensik Penerima Pajak di Direktorat Pajak Kemenkeu.
“Meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk tim pencari fakta, melakukan audit forensik terhadap penerimaan pajak di indonesia melalui ditjen pajak. jadi harus ada audit forensik, bukan audit investigasi, audit forensik. dgn demikian perlu kiranya ada pembentukan tim fakta,” kata Said Iqbal.
Kedua, dia mendesak pemerintah untuk mencopot Surya Utomo dari jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Indonesia.
“Copot Dirjen Pajak karena ternyata dari beberapa viral di sosial media, Dirjen Pajak dan beberapa eselon tiga, dua, dan eselon satu melakukan flexing pamer kekayaan. penggunaan motor gede, itu salah satu bentuk flexing. Copot Dirjen Pajak karena akan mereduksi, mengerupsi kepercayaan rakyat untuk membayar pajak,” ujar Said Iqbal.
Terakhir, Said Iqbal mendesk pemerintah membuat undang-undang mengenai pembuktian terbalik harta kekayaan pejabat khususnya di Kemenkeu.
“Jadi harus ada satu aturan payung hukum ada satu tim dengan payung hukum baru itu, yaitu pembuktian terbalik itu, harta kekayaan para pejabat negara khususnya di Kemenkeu, di Direktorat Pajak, Direktorat Bea Cukai, Direktorat Perbendaharaan Negara, aset-aset jangan-jangan pada hilang semua,” beber Said Iqbal menegaskan.