News

Kejagung Tetapkan Dua Bos Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Minyak Mentah


Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Dua tersangka baru tersebut adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

“Penyidik telah menemukan bukti cukup bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang telah kami sampaikan,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025) malam.

Abdul menjelaskan pihaknya telah memeriksa dua tersebut sejak Rabu (26/2/2025) sore pukul 15.00 WIB sebagai saksi. Setelah menemukan sejumlah bukti kuat soal keterlibatannya, penyidik akhirnya menerapkan keduanya menjadi tersangka.

Baca Juga:  Kapal Bermuatan Timah Selundupan Kandas di Perairan Pangkalbalam

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik Kejagung langsung menahan Maya dan Edward untuk kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Baca Juga:  Pemerintah Resmi Naturalisasi Empat Pemain Baru, Emily hingga Iris Joska Siap Perkuat Timnas Putri

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

 

Back to top button