Sulsel

6 Pramugari Cantik Mencoblos Jadi Penyebab TPS di Makassar PSU

INILAHSULSEL.COM, MAKASSARPemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Makassar pada Sabtu (24/2/2024).

Salah satu TPS yang melakukan PSU berada di Kecamatan Ujung Pandang. Penyebab PSU karena ada 6 orang pramugari yang ikut menyalurkan hak pilihnya pada 14 Februari lalu.

“Enam pramugari ikut memilih dan tidak terdaftar di TPS 04 Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang,” kata Ketua PPK Kecamatan Ujung Pandang Nafla Kalia.

Keenam pramugari tersebut berasal dari Jakarta dan tidak masuk DPT maupun DPTb dan DPK.

“Mereka sempat ke beberapa TPS tapi berhasil dihalau namun mereka lolos di TPS 04 dengan memperlihatkan surat tugas,” tambahnya.

Baca Juga:  Komisaris BPD Bersepakat dalam membangun Ketahanan Cyber

Sementara itu, Ketua Panwascam Ujung Pandang, Herawan Rio Saputra menyebut setelah dicek keenam pramugari tersebut ternyata tidak ada dalam DPTb.

“Setelah dicek ternyata mereka tidak pernah terdaftar sebagai DPTb. Namun KPPS mencatat mereka sebagai DPTb. Itu KTP Jakarta ada enam orang,” kata Ardiansyah.

Di TPS 02 Kelurahan Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang terdapat 3 orang yang memiliki KTP Palu dan Kabupaten Tana Toraja menyalurkan hak suara dan terdaftar dalam buku registrasi sebagai DPK.

“Kami menemukan ada 3 orang, dua orang KTP Palu dan satu orang dari Toraja. Mereka tercatat sebagai DPK tapi mereka tidak pernah mengurus menjadi DPK di kelurahan setempat. Itu membuat terjadi dua PSU di Kecamatan Ujung Pandang,” tambahnya.

Baca Juga:  Husniah Talenrang Optimistis Bawa PAN Menang di Pemilu 2029

Terkait PSU di Kecamatan Ujung Pandang, Komisioner KPU Makassar, Muh Abdi Goncing menyebut persoalan pramugari tersebut hanya salah satu penyebab PSU.

“Soal pramugari di Kecamatan Ujung Pandang memang salah satu tapi bukan hanya persoalan pramugari. Ada beberapa oknum dari profesi tertentu juga mahasiswa di seluruh TPS di 5 kecamatan yang menjadi penyebab utama PSU,” kata Abdi Goncing.

Ia menyebut, orang yang tidak bisa masuk kategori daftar pemilih khusus memaksakan diri masuk TPS memilih. Bahkan di beberapa TPS seperti di Kecamatan Ujung Pandang mengelabui dan memberi tekanan terhadap petugas KPPS sehingga tetap diberi kesempatan memilih.

“Dan itu melanggar aturan bahwa DPK harus sesuai domisili KTP. Ini yang jadi problem, ini sebagai evaluasi kami. Kita butuh sosialisasi ke masyarakat karena ada yang berfikir selama memiliki KTP elektronik sudah bisa memilih dimana saja,” sebutnya.

Baca Juga:  Komisaris BPD Bersepakat dalam membangun Ketahanan Cyber
Back to top button