Prabowo Tunjuk Bahlil sebagai Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi
Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 dan ditandatangani pada 3 Januari kemarin.
Satgas ini bertugas untuk memajukan percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Adapun langkah ini diupayakan untuk mengembangkan nilai tambah dalam negeri.
“Serta percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, terbarukan, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional,” tulis bunyi Pasal 1 dalam salinan Keppres, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Dalam Keppres tersebut, Prabowo secara resmi menunjuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Bahlil akan dibantu oleh enam wakil ketua yang dijabat oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Nantinya, Satgas tersebut akan bertanggungjawab langsung kepada Prabowo. Dimana setiap enam bulan sekali, Bahlil juga harus menyampaikan laporan kepada Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.
“Satuan Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Presiden melalui Ketua Satuan Tugas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” bunyi Pasal 12.
Lebih lanjut, tugas Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional untuk, pertama, mendorong peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah. Kedua, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Ketiga, memetakan, mengusulkan dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Keempat, merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan atau kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Kelima, mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan atau anggaran pendapatan dan belanja negara. Keenam, satgas bisa memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala.
Ketujuh, melaksanakan percepatan penyelesaian permasalahan hukum. Dan terakhir, satgas bisa memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan Kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah terhadap pejabat atau pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.