Market

Prabowo Tetapkan Kemenkeu Langsung di Bawah Presiden, Bukan Kemenko Perekonomian


Presiden Prabowo Subianto merombak struktur tugas dan fungsi berbagai kementerian dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029. Salah satunya mengeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari struktur koordinasi yang selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Keputusan ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029. Perpres yang ditandatangani Prabowo pada 21 Oktober 2024 ini mengubah struktur Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dalam Perpres 67/2019.

“Bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/ lembaga,” dikutip dari bagian menimbang Perpres 139/2024.

Baca Juga:  Risiko Resesi AS Meningkat: Terapkan Tarif Resiprokal, Trump Ogah Hancur Sendirian

Dengan aturan baru ini, Kemenkeu akan berada langsung di bawah koordinasi Presiden, bersama dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kemensetneg.

Dengan perubahan ini, maka Kemenko Perekonomian yang sampai saat ini masih di bawah pimpinan Airlangga Hartarto hanya mengkoordinir delapan kementerian, yakni:

a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
g. Kementerian Pariwisata; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.

Pada Pasal 26 ayat 2 aturan ini, instansi lain yang dimaksud adalah yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait isu bidang perekonomian.

Baca Juga:  Terungkap! Investasi Baterai LG Ternyata Diputus Pemerintah, Digantikan Huayou

“Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024,” tulis salinan Perpres 139/2024.

Menanggapi aturan baru ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan koordinasi dengan Kemenkeu tetap berjalan meskipun kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu kini tak lagi di bawah Kemenko Perekonomian.

“Ya tidak apa-apa, kalau koordinasi kan biasa berjalan,” kata Airlangga saat dijumpai wartawan usai menghadiri serah terima jabatan menteri dan wakil menteri ketenagakerjaan di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Airlangga mengatakan, kebijakan industri (industrial policy) tentunya mencakup kebijakan fiskal dan kebijakan perdagangan (trade policy) sehingga pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kemenkeu.
 

Baca Juga:  Menko Airlangga Ungkap Isi Ratas, Jumlah Komisaris BUMN akan Dipangkas

Back to top button