News

Prabowo Ingin Dikenang sebagai Presiden Tukang Diskon Ongkos Haji, Pejuang Gabah


Presiden RI Prabowo Subianto rupanya ingin dikenang sebagai pemimpin yang suka memberikan diskon alias potongan harga. Dia bertekad selama kepemimpinannya akan hadirkan kebijakan penurunan harga, termasuk penurunan harga/biaya haji, seiring dengan turunnya tiket pesawat.

Eks Danjen Kopassus ini mengatakan, bahwa rakyat mengharapkan hasil yang nyata dari kebijakan pemerintah, salah satunya dengan ongkos haji tahun 2025 yang tercatat turun dari 2024.

“Kalau bisa, harga naik haji turun. Ada Menteri Agama di sini? Ada Badan Haji? Kalau bisa, ongkos naik haji turun lagi. Saya mau jadi presiden yang nurunin harga-harga,” kata Prabowo saat sambutan pada HUT Ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga:  Diplomasi Budaya-Wisata Jadi Sorotan di PUIC 2025, Indonesia-Tunisia Siapkan Pertukaran Turis

Prabowo pun menegaskan bahwa hanya harga gabah di tingkat petani-lah yang harus naik. Kepala Negara mengingatkan kepada para pengusaha agar bisa mengambil untung yang sewajarnya, demi kesejahteraan rakyat.

Secara khusus, Presiden juga mewanti-wanti pada penggiling dan mau bekerja sama dengan pemerintah demi kesejahteraan petani melalui nilai tukar petani yang meningkat.

“Petani kita harus dapat keuntungan yang cukup. Kalau kamu tidak patuh dengan peraturan pemerintah, kami akan bertindak. Dan dasar hukum saya kuat, dasar hukum saya adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara,” kata dia.

Diketahui, Presiden Prabowo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah /2025 yang mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Baca Juga:  Survei Indikator: 39,5 Persen tak Percaya Kejagung Mampu Tuntaskan Kasus Zarof Ricar hingga Akar

Dalam Keppres itu, besaran Bipih calon jamaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 berdasarkan embarkasi, contohnya Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751.
 

Back to top button