Presiden RI Prabowo Subianto berpesan kepada tim negosiasi yang akan segera dikirim ke Amerika Serikat (AS) untuk melobi kebijakan tarif impor baru yang diterbitkan Presiden AS Donald Trump. Ia menyebut tim harus bekerja semaksimal mungkin demi kepentingan bangsa dan negara.
“Negosiasi sebaik-baiknya untuk kepentingan nasional,” kata Airlangga Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang ikut mendampingi Prabowo menerima kedatangan Wakil Pertama Perdana Menteri Federasi Rusia Denis Manturov di Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025) siang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memastikan Presiden Prabowo akan segera mengirimkan tim negosiasi ke Amerika Serikat (AS) untuk negosiasi terkait kebijakan kenaikan tarif impor AS sebesar 32 persen.
Pemerintah saat ini tengah fokus membahas kenaikan tarif impor AS atau yang populer disebut tarif Trump. Dalam waktu dekat pun akan ada rapat khusus untuk membahas negosiasi dengan AS perihal ini.
Budi mengatakan negosiasi akan dibagi ke dalam tiga klasifikasi. Tim yang diutus tersebut akan tawar-menawar mengenai tarif impor, non tarif, serta investasi AS ke Indonesia.
Pada 9 April 2025, Trump mengumumkan mengubah arah kebijakannya. Dalam unggahan di media sosial, Trump mengatakan serangkaian tarif impor baru dari banyak mitra dagang terbesar AS, dihentikan sementara sampai 90 hari ke depan.
Trump mengindikasikan gejolak di pasar keuangan setelah penerapan tarif impor baru turut memengaruhi keputusannya. Penundaan itu dilakukan hanya 13 jam berselang sejak pemberlakuan tarif impor yang baru.
Gedung Putih dalam websitenya menulis Presiden Trump mengakui awal keputusannya menaikan tarif impor ke Indonesia karena balas dendam terhadap kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Trump mempersoalkan kebijakan TKDN Indonesia, birokrasi perizinan impor yang sulit hingga kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang pada tahun ini mengharuskan perusahaan di sektor sumber daya alam (SDA) menyimpan pendapatan ekspornya di rekening Indonesia untuk transaksi senilai USD 250.000 (Rp4 miliar) atau lebih.