Market

Ini Alasan OJK Tegur PT SMI, Obral Harga Surat Utang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan melakukan pembinaan atau menegur PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), transaksi jual beli surat berharga/obligasi yang diperdagangkan di pasar modal, yang diindikasikan dijual di bawah harga pasar, dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.

OJK membidik transaksi jual beli surat berharga (obligasi) dengan kode SMAR03BCN2, Obligasi Berkelanjutan III Smart Tahap II Tahun 2021 Seri B yang diterbitkan oleh PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk atau PT Smart Tbk (IDX: SMAR).

Saat ini OJK menunggu respon dari PT SMI atas pelaksanaan sejumlah rekomendasi pembinaan OJK. Berdasarkan hasil pengawasan OJK terdapat transaksi jual beli surat berharga/obligasi yang diperdagangkan di pasar modal.

“Transaksi tersebut sedang dalam proses pendalaman oleh pengawas OJK baik di industri keuangan non bank (IKNB) dan pengawasan pasar modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Mei 2023, seperti dikutip Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:  Pantas Pengangguran Indonesia Tertinggi di ASEAN, Sosiolog: PHK Merajalela dan Lulusan Baru Menumpuk

Lebih lanjut, Ogi mengatakan OJK juga sudah mengundang direksi untuk menyampaikan penjelasan transaksi tersebut. Dari penjelasan dan diskusi dari PT SMI, terdapat beberapa hal perlu mendapat perhatian dan perbaikan dari PT SMI.

“Oleh karena itu kami meminta PT SMI melakukan evaluasi perbaikan atas kebijakan, khususnya kebijakan warehousing pada jual beli saham berharga, dan penyusunan serta penyempurnaan pedoman internal di PT SMI untuk menghindari permasalahan serupa terjadi di kemudian hari,” kata Ogi.

PT SMI, kata Ogi, saat ini tengah dalam proses melakukan langkah perbaikan, untuk menindaklanjuti rekomendasi OJK. Beberapa rekomendasi yang tercantum di dalam surat teguran OJK ke PT SMI antara lain, pertama, agar PT SMI melakukan evaluasi secara menyeluruh dan komprehensif atas pelaksanaan kebijakan warehousing dalam rangka optimalisasi pendapatan.

Baca Juga:  Eks Bos Kadin: Deindustrialisasi Prematur Biang Kerok Ekonomi Indonesia Ditinggalkan Vietnam

Kedua, melakukan perbaikan pedoman internal mengenai ketentuan jual beli surat berharga terutama rincian detail keterbukaan informasi pada memo jual beli surat berharga. Ketiga, menyusun pakta integritas yang memuat larangan bagi pejabat/pegawai PT SMI yang memiliki kewenangan jual beli surat berharga untuk tidak melakukan jual beli surat berharga secara pribadi.

Keempat, melakukan perbaikan protokol atas pelaksanaan kebijakan warehousing yang lebih detail dan mengikat, antara lain mencakup harga jual, harga beli serta return yang didapatkan. Kelima, menyusun pedoman internal terkait dengan penentuan kriteria dan mekanisme penunjukan counterparty yang akan bekerja sama dalam jual beli surat berharga.

Keenam, menugaskan Divisi Audit Internal untuk melakukan investigasi mendalam terhadap Divisi Keuangan dan Hubungan Investor (treasury) PT SMI karena adanya isu transaksi yang tidak wajar serta dugaan adanya conflict of interest oleh pihak internal PT SMI dengan fokus sampling pada produk obligasi seri SMAR03BCN2 yang dilakukan PT SMI dari awal hingga terkini.

Baca Juga:  Untuk Perbaikan Nasib Jadi Karyawan, Ojol Perlu Ikut Jejak Pengemudi Uber di Inggris

“Jadi kami menunggu respon dari PT SMI, rekomendasi yang disampaikan dan juga hasil pertemuan dengan direksi PT SMI,” kata Ogi.

Back to top button