Polri akan Putusakan Nasib Kasubdit Dirresnarkoba PMJ Kamis 2 Januari

Sidang etik terkait dugaan kasus pemerasan oknum polisi kepada warga negara Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).
Salah satu pejabat yang akan menerima putusan adalah Kasubdit Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, yang masih menunggu keputusan dari Hakim Divisi Propam Mabes Polri. Ada kemungkinan ia menyusul Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald P. Simanjuntak, yang sebelumnya telah dipecat.
“Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok,” ujar Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, saat dihubungi wartawan, Rabu (1/1/2025).
Belum jelas pasti, Kasubdit yang mana yang bakal menerima nasib dari Div Propam. Diketahui ada tiga orang Kasubdit yang terseret kasus ini yaitu Kasubdit I AKBP Bariu Bawana, Kasubdit II AKBP Wahyu Hidayat, atau Kasubdit III AKBP Malvino E. Yusticia
Sebelumnya, Kombes Donald P. Simanjuntak dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Divisi Propam Polri. Ia terbukti melanggar etik dalam kasus pemerasan warga negara Malaysia di DWP.
“Putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald),” ungkap Choirul Anam.
Menurut Anam, seorang Kanit di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga dijatuhi sanksi serupa. Namun, identitas oknum tersebut belum diungkapkan.
“Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding,” tambahnya.
Sidang Etik Polri Putuskan Pecat Dirresnarkoba Polda Metro
Sidang etik terhadap Donald dan oknum lainnya berlangsung maraton sejak Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) pukul 04.00 WIB. Sidang lanjutan terhadap beberapa pejabat dijadwalkan Kamis (2/1/2025).
Kasus ini melibatkan 18 oknum polisi dari berbagai satuan, termasuk Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran. Sidang etik terhadap mereka dilakukan bertahap dengan pemeriksaan individu.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, sebelumnya mengonfirmasi bahwa belasan oknum tersebut telah ditempatkan di sel khusus Divisi Propam Mabes Polri dan akan menjalani sidang etik pekan ini. Ia juga memberikan klarifikasi mengenai jumlah korban, yang tercatat sebanyak 45 orang, termasuk dua warga negara Malaysia.
“Jadi, dari hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan, perlu kami luruskan bahwa korban warga negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi kami secara scientific, kami temukan sebanyak 45 orang,” jelas Karim.
Barang bukti dalam kasus ini mencapai nilai Rp2,5 miliar. Klarifikasi ini meluruskan kabar sebelumnya yang menyebut jumlah korban mencapai 400 orang.
Kasus ini mencuat setelah sebuah unggahan di akun X @Twt_Rave mengungkap dugaan pemerasan oleh sejumlah oknum polisi terhadap penonton asal Malaysia di DWP. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa para penonton ditangkap dan dipaksa menjalani tes urine meski hasilnya negatif narkoba.
“Oknum polisi juga diduga memeras uang mereka yang jumlahnya berkisar 9 juta RM atau setara Rp32 miliar. Bahkan, ada klaim bahwa para penonton terpaksa membayar meski tes urine narkoba mereka negatif,” tulis akun tersebut.