Polrestabes Makassar Pecat 7 Anggota Selama Tahun 2023

Kasus Narkoba Hingga Desersi

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriadi menyebut 7 anggota Polrestabes Makassar disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selama tahun 2023.

“Kurang lebih ada 100 perkara lebih ditangani. Ada 7 orang yang sudah vonis PTDH,” kata Kompol Edhy, Sabtu (30/12/2023).

Adapun mereka yang disanksi PTDH karena tidak hadir dalam waktu sekitar 7 hari dan tidak hadir dalam kurun waktu satu bulan lebih, kasus narkoba dan pernikahan tanpa izin.

“Yang PTDH ada narkoba, desersi, menikah tanpa izin dan dua orang lainnya masih menunggu SKEP,” tambah Edhy.

Untuk anggota yang divonis PTDH terkait kasus narkoba telah divonis di Pengadilan Negeri Parepare dan Bulukumba.

“Itu yang kasus narkoba kita ambil dari Bulukumba dan Parepare,” sebut Edhy.

Adapun sanksi PTDH diberikan sebagai tindakan tegas untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya.

Exit mobile version