Polisi yang Jadi Bandar Sabung Ayam di Semarang segera Disidang

Polrestabes Semarang melimpahkan berkas kasus judi sabung ayam yang melibatkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah.
Aipda J, anggota Polsek Genuk itu disangka sebagai koordinator penyelenggara judi sabung ayam yang digelar di Pasar Banjardowo.
“Praktik judi ini sudah berjalan sekitar enam bulan sebelum akhirnya dibongkar oleh polisi,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto di Semarang, Kamis (9/1/2025).
Bersama dengan tersangka, dilimpahkan pula barang bukti delapan ayam aduan, uang Rp14 juta, serta perangkat yang digunakan untuk sabung ayam.
Omzet judi sabung ayam tersebut mencapai Rp2 juta di setiap penyelenggarannya.
Aipda J memperoleh pemasukan dari penonton yang membayar Rp10 ribu serta komisi 10 persen dari tiap pemilik ayam yang menang
Selain Aipda J, satu tersangka lain yang merupakan warga sipil berinisial FN juga dilimpahkan ke kejaksaan. FN sendiri berperan sebagai pencatat hasil pertandingan.
Dalam berkas yang dilimpahkan, diketahui masih ada 6 pelaku lain yang diburu dengan peran sebagai panitia penyelenggara judi sabung ayam.
Para tersangka dalam kasus itu dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Judi sabung ayam yang melibatkan oknum polisi itu sendiri dibongkar oleh Polrestabes Semarang pada Oktober 2024 lalu.