News

Polisi Tolak Laporan Haris Azhar Terhadap Luhut

Polda Metro Jaya menolak laporan Haris Azhar dan koalisi masyarakat sipil soal dugaan gratifikasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di bisnis tambang Papua.

“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya. Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Krimisus memutuskan untuk menolak laporan kita,” kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022).

Nelson mengatakan Polda Metro Jaya memberikan alasan tidak jelas soal penolakan laporan tersebut.

“Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan itu alasan yang bagi kami alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan. Karena apa? Karena kita menduga kuat yang kita laporkan orang yang merupakan bagian dari kekuasaan,” ucapnya.

Baca Juga:  Dari 1,1 Juta Kasus Malaria Temuan WHO, Kemenkes Baru Temukan Setengah

Sebelumnya, Direktur Lokataru Haris Azhar dan sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sipil menyambangi Polda Metro Jaya. Mereka ingin melaporkan Luhut soal dugaan keterlibatan di bisnis tambang Papua.

“Terlapor atas nama LBP dan juga berbagai orang yang terlibat dalam dugaan konflik kepentingan ini, termasuk entitas korporasi,” kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin, di Polda Metro Jaya, Rabu.

Back to top button