News

Polisi Terapkan “Restorative Justice”, Pelaku Kasus Pura-Pura Mati tak Jadi Dihukum

Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menerapkan restorative justice pada kasus warga Rancabungur, Kabupaten Bogor, Urip Saputra (40) yang berpura-pura meninggal dunia dan aksinya viral di media sosial. Dengan demikian kasus itu tak berlanjut ke pengadilan.

“Ketika subjek hukum ini mengambil langkah-langkah untuk rasa keadilan, dengan mekanisme yang sekarang ada yaitu restorative justice, saya rasa itu lebih bermanfaat dan lebih barokah bagi kita semua,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres, Cibinong, Bogor, Senin (21/11/2022).

Menurutnya, dalam proses penegakan hukum ada tiga unsur yang perlu disepakati untuk tujuan hukum itu sendiri, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Hal itu yang melandasinya mengambil tindakan restorative justice.

“Mudah-mudahan perkara saudara US, bagi kita semuanya menjadi pembelajaran, karena langkah dan tindakan yang kita lakukan mengandung konsekuensi,” ujarnya.

Urip Saputra sudah menyampaikan permohonan maaf kepada publik di Mapolres Bogor. “Ide tersebut muncul karena ada perasaan untuk menghindar dari kewajibannya membayar utang. sekarang yang bersangkutan juga sudah sadar dan menyampaikan permohonan maaf,” kata Iman.

Baca Juga:  Ekstrakulikuler Harus Sesuai Minat Siswa, Doel Jangan PHP ke Pelatih Pencak Silat

Urip Saputra meminta maaf atas aksinya yang sempat membuat heboh karena berpura-pura meninggal dunia dan viral di media sosial.

“Saya menyampaikan permohonan maaf, khususnya kepada keluarga saya juga kepada kerabat, tetangga, dan polisi, juga seluruh masyarakat yang telah terganggu atas masalah ini,” kata Urip didampingi Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Ia mengaku berterima kasih kepada pihak Kepolisian karena telah membantu menyadarkan dan menyelesaikan beberapa permasalahan yang sedang ia hadapi.

“Pada kesempatan ini pula saya dari lubuk hati yang terdalam mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah menyadarkan saya dan membantu saya mengatasi permasalahan yang saya hadapi,” ujarnya.

Urip juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan-perbuatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Menurutnya, aksi pura-pura meninggal itu didasari atas bebannya terhadap sejumlah utang ke tempat kerjanya.

Baca Juga:  Perlu Penyegaran di Tubuh Polri Jadi Urgensi Pergantian Kapolri, Penyematan Parcok Jadi PR

“Karena beban saja, kita akan melakukan proses mediasi, pertama dengan pihak yang saya punya utang. Spontan saja tidak ada yang pengaruhi saya, tidak ada yang mendorong saya, murni atas inisiatif saya sendiri,” terang Urip.

Urip Saputra diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor sejak Sabtu (19/11/2022) di Mapolres Bogor.

Sebelumnya, Video US beredar pada Senin (14/11/2022) di media sosial dalam kondisi tertidur di dalam peti jenazah. Dalam video tersebut terlihat bagian perut Urip bergerak menghela napas dan orang di sekelilingnya terlihat keheranan.

Pada potongan video lainnya, Urip menerima penanganan medis di RSUD Kota Bogor setelah diketahui masih hidup di dalam peti jenazah.

Apa itu “Restorative justice”?

Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.

Baca Juga:  Sabu 35 Kilogram Dalam Drum Ditemukan Nelayan Mengapung di Laut

Restorative justice menjadi alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Dalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407, dan Pasal 482, KUHP konsep restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2,5 juta.

Selain itu restorative justice dapat digunakan terhadap anak atau perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu atau penyalahgunaan narkotika.

Back to top button