News

Moratorium PMI ke Arab Saudi Dicabut Tanpa Persiapan, Sama Saja dengan Bunuh Diri


Pencabutan moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dengan kuota 600 ribu pekerja mendapat sorotan dari Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher.

“Kebijakan ini harus diawali dengan evaluasi menyeluruh terkait kesiapan sistem perlindungan bagi PMI. Saat ini, masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan dalam mekanisme penempatan pekerja migran, termasuk belum adanya evaluasi terhadap Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK),” ucap Netty dalam keterangan yang diterima Inilah.com di Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Selain itu, hingga saat ini belum pernah ada rapat resmi antara DPR dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk membahas kesiapan dan mitigasi risiko dari pencabutan moratorium ini.

Baca Juga:  TNI Kerahkan Anggotanya Kejar OPM Pembunuh Prajurit Kodim Yahukimo

“Kita harus memastikan pekerja mendapatkan hak-hak mereka secara penuh dan bekerja dalam kondisi yang aman serta layak. Jangan sampai pencabutan moratorium ini justru membuka kembali celah eksploitasi, keterlambatan gaji, hingga kasus kekerasan yang pernah terjadi sebelumnya,” tegasnya.

Terlebih, lanjut dia, banyak PMI yang mengalami berbagai bentuk kekerasan di Arab Saudi pada masa lalu, seperti penyiksaan fisik dan psikologis, pemerkosaan, kekerasan seksual, berganti majikan, bekerja pada lebih dari satu keluarga dan sebagainya.

“Pemerintah harus memastikan adanya perjanjian bilateral yang kuat dengan Arab Saudi, sistem pengawasan yang ketat, serta mekanisme penanganan masalah yang cepat dan efektif,” jelas Netty.

Ia menekankan, jangan sampai kejadian lama terulang kembali. Jika ada potensi risiko tinggi bagi pekerja, maka tidak perlu buru-buru mencabut moratorium hingga sistem perlindungan benar-benar siap.

Baca Juga:  Mobil Damkar Rejang Lebong Dicuri, 2 Pelaku Diburu Polisi

Anggota Komisi XI lainnya, Arzeti Bilbina mendesak agar pemerintah tetap mempertahankan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi, khususnya untuk sektor domestik

“Pemerintah jangan sampai membuka moratorium, tetapi kita tidak me-review permasalahan lama yang dilakukan pemerintahan Arab Saudi terhadap pekerja migran kita,” ujar Arzeti dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Seperti diketahui, moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi diberlakukan sejak 2015, karena banyaknya kasus pelanggaran hak dan perlakuan buruk terhadap PMI, seperti perbudakan, kekerasan fisik dan seksual, bahkan ancaman hukuman mati.

Namun, dengan adanya janji dari pemerintah Arab Saudi untuk memberikan perlindungan yang lebih baik, Presiden Prabowo Subianto merestui pencabutan moratorium tersebut. Pemerintah rencananya akan segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Arab Saudi terkait kesepakatan ini, di mana tahap awal pemberangkatan PMI ke Arab Saudi akan dimulai pada Juni 2025.

Baca Juga:  Cara Militer tak Bisa Hasilkan Resolusi Abadi untuk Krisis Timur Tengah

Back to top button