Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pembakaran Pondok Inap Pesantren

Satu Ditangkap yang Lain Masih Dikejar

INILAHSULSEL.COM, LUWU – Polres Luwu menangkap BS (40), warga Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu. Pelaku lainnya dengan inisial T dalam pengejaran.

BS diduga terlibat percobaan pembakaran dan pengrusakan di salah satu pondok inap Pesantren Darul Istiqomah di Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu pada Rabu (13/12/2023).

Kejadian tersebut diduga dipicu sengketa kepengurusan yayasan dan kepemilikan lahan Pondok Pesantren. Di sisi lain terjadi perkelahian antara pengurus yayasan pesantren berinisial O dengan ahli waris berinisial YH.

Video kejadian di pondok pesantren itu viral melalui video berdurasi 06.50 menit yang memperlihatkan sejumlah santriwati menangis histeris.

Atas kejadian itu, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengaku prihatin karena ditakutkan akan berdampak secara fisik maupun psikis terhadap santri dan santriwati yang sedang menimba ilmu.

“Kami menghimbau para pihak untuk menahan diri dan tidak mencederai kemurnian lembaga pendidikan sehingga mempengaruhi psikologis peserta didik,” kata AKBP Arisandi, Jumat (15/12/2023).

Adapun persoalan sengketa yang melibatkan kedua belah pihak, ia meminta agar diselesaikan melalui proses jalur hukum.

“Terkait sengketa lahan, dipersilahkan agar menempuh jalur gugatan perdata. Bukan dengan main hakim sendiri. Tidak boleh ada aksi-aksi yang mengarah ke premanisme seperti mengancam atau menakut-nakuti warga masyarakat. Kita akan tindak tegas,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku terancam pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau 15 tahun dan/atau pasal 335 Ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Exit mobile version