Polisi Tangkap Mafia Judol H55 Hiwin, Kerugiannya Capai Rp14,6 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap jaringan mafia judi online (judol) yang beroperasi melalui situs H55 Hiwin. Kerugian dari kasus ini ditaksir mencapai Rp14,6 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan, para pelaku menggunakan perusahaan seperti PT Digital Madjujaya dan PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai perantara deposit dan withdraw dana judi online.
Pengungkapan ini juga menemukan enam situs afiliasi lain yang berbagi IP Address dengan H55 Hiwin, seperti Bahagia789 dan Suka789.
Dana judi mengalir melalui delapan penyedia jasa pembayaran yang jumlahnya mencapai total Rp14.675.739.801.
“Penyedia saat ini telah melakukan pembekuan penyitaan terhadap dana milik merchant yang tersimpan di dalam delapan penyedia jasa pembayaran dengan total nilai Rp14.675.739.801,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Empat tersangka ditangkap, termasuk dua WNI yang menjabat sebagai direktur perusahaan agregator keuangan, serta dua WNA asal China yang menjadi otak pengendali dan pelaksana transaksi keuangan digital, termasuk penukaran rupiah ke kripto.
Berikut daftarnya:
– DHS (Direktur PT Maju Jaya), 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung
– AFA (Direktur PT Cahaya Lentera) April 2025 di Kota Bogor
– RJ (Penerima Perintah dari D, WN China DPO) 30 April 2025 di Jakarta Utara
– QR (WN China, Pengendali Situs) 30 April 2025 di Jakarta Barat
Barang bukti yang disita termasuk uang tunai Rp14,6 miliar, 18 unit ponsel, 32 kartu ATM, tiga laptop, tablet, dan dokumen perusahaan.