News

Polisi Gerebek Pabrik Sinte Rumahan di Cisalak Depok, Omzetnya Tembus Rp12 Miliar!


Tim Subnit 5 Reskrim Narkoba Polsek Metro Tanah Abang, Polres Jakarta Pusat, mengungkap keberadaan pabrik narkotika rumahan jenis bibit sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat.

Dari pengungkapan pabrik narkotika rumahan terdapat empat tersangka yang diamankan yaitu TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30).

“Kami mendapati lokasi ini merupakan tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang akan dijadikan tembakau sintetis siap edar,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Polres Metro Jakpus AKBP Aditya S.P. Sembiring di Jakarta, Sabtu (18/1/2025).

Pabrik narkotika rumahan tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2024 dengan perkiraan omzet mencapai Rp12 miliar.

Keempat tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari produsen hingga pengedar.

Baca Juga:  Fadli Zon Koordinasi ke Bahlil, Puluhan Gua Purba Terancam Pabrik Semen

Pengungkapan dimulai pada Sabtu dini hari (18/1), setelah tim mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Depok.

Kemudian penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok. Di lokasi ini, tim mengamankan TRW dan FJ bersama dua paket tembakau sintetis serta dua ponsel.

Selanjutnya pengembangan kasus mengarah ke DY yang berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Majelis Kalimulya, Depok.

Di lokasi tersebut, tim menemukan berbagai barang bukti, seperti lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, dan perlengkapan produksi lainnya, termasuk cerobong hexos dan timbangan elektrik.

“DY juga mengungkap keterlibatan MS sebagai pembuat utama bibit sintetis. Kemudian MS diamankan di tempat terpisah di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Dia mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu,” katanya.

Baca Juga:  Pramono Mau Rekrut 1.000 Petugas Damkar tapi Infrastrukturnya Masih Minim

Para tersangka memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan. Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat (1) Jo. pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Aditya.

Back to top button