Polisi Buru Pelaku Lain terkait Penyanderaan Intel di Semarang

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan kasus penyanderaan terhadap seorang anggota Polri yang terjadi saat May Day di Semarang, Jawa Tengah 1 Mei 20205.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menegaskan hingga kini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Kami masih mencari pelaku-pelaku lainnya, yang telah secara bersama-sama melakukan penyekapan atau pengeroyokan,” ujarnya di Mapolrestabes Semarang, seperti dikutip Inilahjateng, Jumat (16/5/2025).
Diketahui, dua mahasiswa yang diduga melakukan aksi penyanderaan terhadap anggota kepolisian saat aksi Mayday ditangkap di sebuah rumah kos di Semarang.
Kedua tersangka dijerat dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian subsidier barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun subsidier Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dua Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) diamankan masing-masing bernama M. Rafli S (20) merupakan mahasiswa jurusan ilmu pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan Rezky Setia Budi (20) jurusan perikanan tangkap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK).