Polisi akan membantarkan tersangka kasus penganiayaan balita di daycare Depok Meita Irianty (MI) yang merupakan pemilik daycare Wensen School ke RS Polri, Karamat Jati. Polisi membantarkan Meita karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
“Jadi kemarin setelah kita tetapkan tersangka dan ditahan juga melakukan pemeriksaan kemarin sebenarnya terus hari ini tersangka dalam kondisi kurang sehat dan rencananya akan kita antarkan ke RS Kramat Jati belum bisa diambil keterangan,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Arya Perdana kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).
Arya tidak merinci mengenai kondisi Meita yang tengah hamil empat bulan tersebut. Tak hanya itu, dia juga belum mengungkapkan berapa lama masa pembantaran tersangka penganiayaan itu.
Menurutnya, proses pembantaran ini seseorang tersangkat tidak termasuk dalam hitungan masa tahanan. Sehingga nantinya penahanan Meita akan tetap dihitung jika yang bersangkutan Kembali lagi ke tahanan kepolisian.
“Jadi misalnya dia ditahan di hari ke satu, dua, tiga, empat, masuk lagi hari keempat, penahanannya dilanjutkan hitungannya ke empat lalu lanjut kelima. Jadi enggak memengaruhi masa tahanan kalo dibantarkan. Tapi dia dibantarkannya harus di Kramat Jati, karena dia ada tempat khusus bagi para tersangka yang sakit, sehingga dia tidak juga keamanan dan dijaga oleh anggota kita,” katanya.
Sebelumnya, tempat penitipan anak atau daycare di Jl Putri Tunggal, Harjamukti, Depok, Jawa Barat geger dengan adanya aksi penganiayaan terhadap bayi berusia dua tahun berinisial (MK).
Ibu korban berinisial RD mengaku baru mengetahui anaknya menjadi korban penganiayaan setelah mendapat laporan dari salah satu guru di Wensen School Indonesia tersebut pada Rabu (24/7/2024).
Diketahui, Wensen School Indonesia merupakan tempat pendidikan mulai dari Playgroup, Taman Kanak-Kanak, Home Schooling, hingga Daycare.
RD mengungkapkan bahwa pelaku merupakan pemilik dari Daycare tersebut yang bernama Meita Irianty. Ini diketahui dari hasil rekaman CCTV atau kamera pengawas.
“Pelakunya adalah Ketua Yayasan dari Daycare tersebut,” kata RD, Rabu (31/7/2024).
Dari rekaman CCTV menunjukkan adanya penganiayaan pada tanggal 10 Juni 2024 terhadap MK berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, bahkan ditendang hingga si bayi jatuh tersungkur.
Keluarga korban pun langsung melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Mapolres Depok seraya membawa bukti foto memar di beberapa tubuh sang bayi.
“Jadi, dokter menyimpulkan bahwa memar itu bukan dari demamnya. Tapi karena ada benturan atau ada tekanan, sehingga badan anak saya memar-memar,” tandasnya.