SulselNews

Polda Sulsel Tetapkan 3 Owner Skincare Jadi Tersangka 

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah para owner Skincare dengan produknya yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan penetapan tersangka usai melakukan gelar perkara. Dari hasil tersebut ditemukan bahan berbahaya dalam skincare yang mereka produksi.

“Tiga pemilik produk ini sudah resmi menjadi tersangka setelah kami selesai melaksanakan gelar perkara,” Kombes Pol Dedi Supryadi, di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).

Dedi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan ahli dan pelaksanaan gelar perkara. Hanya saja, ia tidak menjelaskan secara rincian identitas para tersangka.

“Tapi kita masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum mengumumkan kepada publik. Nama-nama tersangka akan kami ekspos setelah proses pemeriksaan selesai,” ujarnya.

Baca Juga:  Prabowo Apresiasi Perpanjangan Masa Berlaku Visa Bisnis WNI di Australia

Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, mengungkapkan bahwa enam produk kosmetik yang beredar di pasaran positif mengandung bahan berbahaya.

Produk tersebut telah melalui uji laboratorium oleh Badan POM Makassar, dan hasilnya menunjukkan bahwa dalam produk-produk tersebut terdapat kandungan zat berbahaya.

Beberapa produk yang tercatat mengandung bahan berbahaya termasuk kosmetik FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL.

Back to top button