Polda NTB Upayakan Korban Pelecehan Agus Disabilitas Dapat Hak Restitusi
Polda Nusa Tenggara Barat mengupayakan agar korban dari kasus pelecehan seksual tersangka IWAS alias Agus Buntung mendapatkan hak restitusi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan pihaknya mengupayakan hal tersebut melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Mudah-mudahan (LPSK) dapat menghitungnya dan menyampaikan kepada kami maupun pengadilan untuk segera ditindaklanjuti,” kata Syarif, Jumat (10/1/2025).
Sesuai data yang terhimpun dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, jumlah korban dalam kasus ini sebanyak 17 orang. Namun, jumlah korban yang masuk dalam pemenuhan berkas tersangka IWAS sebanyak lima orang termasuk pelapor.
Polisi juga mengupayakan pemenuhan hak tersangka IWAS sebagai penyandang tunadaksa tanpa kedua lengan, terutama dalam kondisi tersangka IWAS yang kini telah resmi berstatus tahanan rutan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Syarif memastikan pihaknya mengupayakan hal tersebut berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sebagai pihak yang kini berwenang di tahap penuntutan.
Tersangka IWAS secara resmi menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat usai jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian pada hari Kamis (9/1/2025).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara tersangka IWAS sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana pada Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Udang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hak restitusi merupakan hak korban tindak pidana untuk mendapatkan ganti rugi dari pelaku, dapat berupa ganti rugi materiil maupun imateriil. Korban tindak pidana yang dapat mengajukan restitusi adalah korban kekerasan seksual, Korban pelanggaran HAM berat, Korban tindak pidana terorisme