Polda Metro Tangkap 3 Pemilik Situs Judi Online yang Dilindungi Kemkomdigi

Polda Metro Jaya menangkap tiga buronan kasus bisnis judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Sabtu (16/11/2024). (Foto: Inilah.com/Clara Anna Scholastica)
Polda Metro Jaya akhirnya menangkap tiga orang buronan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ketiga orang tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai kasus judi online ini mencuat.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya menangkap tiga DPO ini pada Sabtu (16/11/2024). Mereka adalah B, BK dan HF.
“Kami telah melakukan penangkapan tiga orang DPO, berinisial B, BK, HF,” kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024).
Menurutnya, dengan penangkapan tiga DPO ini, maka total tersangka dalam kasus judi online di Komdigi menjadi 22 tersangka.
Wira menjelaskan, tiga tersangka yang baru ditangkap ini merupakan pemilik dan pengelola web judi online. Mereka adalah orang yang bekerja sama dengan pegawai kementerian Komdigi agar situs mereka tidak diblokir.
“Peran tersangka B maupun DK dan HF maupun HE yang kemarin ditangkap adalah sebagai pemilik dan pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir Komdigi,” katanya.
Dia mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tiga tersangka ini di antaranya tiga unit HP, tiga buah kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp600 juta.
Para tersangka yang baru diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
“Selanjutnya kami juga akan melakukan pendalaman dan tracing lebih lanjut terhadap aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka,” ujarnya.