Usai PPN Naik, Alokasi APBN Mesti Difokuskan untuk Urusan Rakyat Jangan Boros

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P mengingatkan pemerintah lebih bijak dalam mengalokasikan dana APBN. Jangan sampai kenaikan PPN jadi 12 persen yang jadi tambahan pendapatan malah jadi alasan untuk berlaku boros.
“Pemerintah harus bisa memastikan efisiensi dan efektivitas belanja negara yang ditujukan dengan penanganan urusan-urusan rakyat, sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman,” tuturnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Dia juga menegaskan, pemerintah harus cermat dalam mencari pemasukan lain jangan hanya mengandalkan kenaikan PPN jadi 12 persen.
“Dalam UU APBN 2025, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan APBN Perubahan/Penyesuaian apabila terdapat perubahan kebijakan-kebijakan fiskal seperti kebijakan perpajakan dan belanja negara. Namun pemerintah tidak menjadikan APBN Perubahan/Penyesuaian sebagai pilihan,” kata Dolfie.
Dolfie juga meminta kebijakan baru ini dibarengi dengan upaya untuk memastikan pertumbuhan ekonomi berkualitas, sehingga akan mendorong penerimaan negara.
Pengambil keputusan, dia melanjutkan, juga diharapkan dapat memastikan kinerja ekonomi nasional semakin membaik, sehingga ikut berdampak bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan rakyat.
“Menjamin pelayanan publik semakin baik, semakin mudah dan nyaman, sehingga rakyat merasakan kehadiran negara,” tutur dia.
Jangan lupa juga, pemerintah harus segera menyosialisasikan secara rinci barang dan jasa mewah apa saja yang akan terkena kebijakan PPN 12 persen. Sekaligus juga menjelaskan dampak dari kebijakan ini setelah diberlakukan.
“Pemerintah harus menjelaskan dan menyosialisasikan daftar barang dan jasa yang diklasifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto resmi umumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pengumuman disampaikannya di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). Kenaikan mulai berlaku besok.
Prabowo kembali menegaskan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen sesuai dengan amanah dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Jadi sesuai kesepakatan pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 ini sudah dilaksanakan. Dan kemudian perintah perundang-undangan dari 11 persen menjadi 12 persen dari 1 Januari 2025 besok,” kata Prabowo.
Prabowo menyatakan kenaikan PPN dilakukan secara bertahap untuk menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Karenanya, masyarakat diharapkan tidak terkena dampak secara signifikan mengenai kenaikan ini. Dia juga menyebut kenaikan hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.
Adapun barang-barang tersebut, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh beberapa golongan masyarakat. Misalnya, jet pribadi, kapal pesiar, hingga rumah mewah.
“Pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah. Artinya untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN,” ucap Prabowo.