Polda Jatim Periksa 5 Saksi Kasus Penahanan Ijazah CV Sentosa Seal Surabaya


Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah memeriksa lebih dari lima orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal di Surabaya.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, mengatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih dalam tahap klarifikasi, baik terhadap pelapor yang merupakan mantan karyawan CV Sentoso Seal maupun terhadap salah satu pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana.

“Hasil pemeriksaan baru sebatas klarifikasi. Yang bersangkutan (Diana) telah memenuhi panggilan penyidik dan saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti tambahan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa klarifikasi juga telah dilakukan terhadap pihak pelapor untuk memperjelas duduk perkara.”Penyidik siber sudah melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang terkait. Kami juga meminta keterangan dari korban untuk memperjelas situasi,” ujarnya.

Jules menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan hasil pemeriksaan sementara ini karena proses penyelidikan masih berjalan.

Penyidik akan memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk staf atau bagian sumber daya manusia (HRD) yang disebut-sebut mengumpulkan ijazah karyawan.

“Kami perlu mendalami lebih lanjut apakah pengumpulan ijazah dilakukan langsung oleh pemilik atau oleh staf lain di bawahnya,” katanya.

Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap fakta hukum yang sebenarnya dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Exit mobile version