Poin Penting Revisi KUHAP, ISESS: Wewenang Penyidikan Ada di Polisi Bukan Kejaksaan


Peneliti bidang Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai reposisi penyidikan polri dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penting, mengingat hal ini berkaitan dengan hak warga negara.

“Bagaimana posisi kepolisian yang selama ini tarik ulur dalam RUU KUHAP ini, tarik ulur dengan kejaksaan, penyidikan maunya diambil oleh kejaksaan, tapi ini tentu tidak bisa, karena banyak faktor yang memang harus dilakukan oleh kepolisian,” ucap Bambang dalam diskusi bertajuk ‘RUU KUHAP dan Repositioning Penyidikan Polri’ di Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2025).

Bila kewenangan penyidikan yang seharusnya berada di Polri lalu ditarik ke kejaksaan, menurutnya justru akan menimbulkan masalah baru. Ia kemudian menyoroti bagaimana selama ini penyidikan justru menjadi hal yang utama, padahal penyidikan baru dapat dilakukan setelah adanya penyelidikan.

“Penyidikan itu dimulai dari sebuah penyelidikan, tetapi selama ini seolah-olah penyidikan itu sudah menjadi hal yang utama. Maka ketika kemarin sempat muncul terkait dengan pemberhentian penyelidikan di kasus ijazah palsu, ini jadi aneh. Baru penyelidikan kok sudah dihentikan,” tuturnya.

Seharusnya lanjut Bambang, bila berkaca pada KUHAP, yang ada yakni keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara penghentian penyelidikan tidak diatur.

“Dan ini jadi problem. Awalnya sih idealnya ini untuk mengurangi Kasus-kasus yang tidak terselesaikan, Tapi ini menjadi masalah, karena jadi puncak gunung es,” ungkapnya.

Bambang menyebut, banyak perkara yang tidak terselesaikan, karena Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) yang menjadi ranah kewenangan dari Polri. Bila penyelidikan dapat dihentikan begitu saja, maka kata dia, publik yang berperkara dengan hukum akan merasa terabaikan.

“Banyak kasus yang terjadi di masyarakat tiba-tiba dihentikan penyelidikan, padahal sudah bertahun-tahun berada disitu. Dan ini adalah ruang kosong yang kemudian tadi sempat disindir terkait dengan ‘makan jeruk bersama’,” ucap Bambang.

“Bagaimana penyidik bisa mengatur dengan terlapor yang kemudian tiba-tiba menghentikan penyelidikan. Ini tentu tidak bisa dibiarkan terus-menerus,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia berharap dalam revisi KUHAP nantinya, akan ada mekanisme untuk mengontrol proses penyidikan di kepolisian dari pihak lain
 

Exit mobile version