Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor memutuskan untuk tidak menerima gugatan perdata yang diajukan oleh mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti.
Putusan perkara yang terdaftar dengan nomor 26/Pdt.G/2025/PN Bgr itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Bogor pada Rabu (11/6/2025).
“Menyatakan gugatan Penggugat (Tio) tidak dapat diterima,” tulis hakim dalam amar putusan yang diakses melalui e-Court PN Bogor.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut gugatan dari pihak Tio tidak diterima karena dianggap tidak memiliki itikad baik dalam menjalani proses mediasi dengan pihak tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti.
“Menghukum Penggugat untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp42.000,” lanjut amar putusan tersebut.
Selain itu, Tio juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp240.000.
Sebelumnya diberitakan, Agustiani Tio Fridelina—yang juga merupakan mantan terpidana kasus suap Harun Masiku—menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata. Ia menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp2,5 miliar. Sidang perdana gugatan ini telah digelar pada Rabu (9/4/2025) di PN Bogor.
Kuasa hukum Tio, Army, menyebut bahwa Rossa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengintimidasi kliennya saat diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain itu, Rossa juga disebut telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Tio, yang menurut pihak penggugat menyebabkan tertundanya operasi kanker rahim dan polip usus kliennya di Guangzhou Fuda Cancer Hospital, Tiongkok.
“Kerugian materil bahwa penggugat (Tio) mengalami kerugian sehubungan dengan biaya pengobatan kanker yang diderita oleh penggugat sebesar Rp2,5 miliar dan kerugian immateril diderita oleh penggugat Rp52,” ujar Army.
Sebagai jaminan atas tuntutan tersebut, pihak Tio meminta agar majelis hakim menyita rumah milik Rossa yang berlokasi di Komplek Pamoyanan Hijau Town House, Bogor. Rossa juga dituntut untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta.
“Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucap Army.
Dalam menghadapi gugatan ini, Rossa menunjuk sejumlah mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute—termasuk Lakso Anindito dan Novel Baswedan—sebagai kuasa hukumnya. Ia juga didampingi oleh Biro Hukum KPK.
“Penyidik Rossa menunjuk dari IM57+ untuk menjadi kuasa hukum, dengan bantuan asistensi dari Biro Hukum KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa, kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).