PKS Minta Dana Bantuan Parpol Ditambah 10 Kali Lipat, Puan: Kita Lihat Dulu Kemampuan APBN

Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara soal adanya permintaan kenaikan dana bantuan untuk partai politik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Permintaan tersebut harus dikaji dulu, menyesuaikan kemampuan keuangan negara.
“Dana parpol yang diusulkan itu kan intinya, konteksnya adalah supaya jangan ada anti korupsi, cuman kita harus melihat ke depannya,” ujar Puan kepada wartawan, usai menerima kunjungan bilateral kehormatan Perdana Menteri (PM) China Li Qiang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (25/5/2025).
Puan mengakui, usulan bantuan tersebut patut dipertimbangkan agar mencegah partai politik dari perilaku korupsi. Namun, tentu harus memperhatikan kecukupan dana APBN di tengah adanya efisiensi anggaran saat ini.
“Apakah kemudian anggaran APBN-nya mencukupi, apakah kemudian itu memang bisa dilakukan dengan cepat ya. Kita lihat dulu kajiannya seperti apa,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan ada penambahan sebanyak 10 kali lipat dari dana bantuan yang sudah ditetapkan pemerintah saat ini.
“Ya idealnya paling tidak Rp10 ribu per suara, sekarang kan cuma Rp1.000,” kata Bendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Selain adanya penambahan dana dari APBN, dia juga mengusulkan agar parpol diperbolehkan membentuk badan usaha, agar ke depan partai bisa lebih mandiri dalam hal pendanaan. Dia mengatakan, izin berbisnis ini juga mencegah adanya ketergantung parpol terhadap sokongan pengusaha.
“Ya itu sampai sekarang kan memang belum boleh ya (membentuk badan usaha) secara UU. Ya kalau itu bisa dilakukan juga cukup bagus dalam rangka untuk memperkecil tingkat dominasi oligarki dalam mendukung faktor keuangan di Pemilu atau Pilkada,” ujar Mahfudz.
Sekadar catatan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik pada pasal 5 ayat (1) menjelaskan besaran nilai bantuan keuangan kepada partai Politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 per suara sah.