SulselNews

PJ Sekda Makassar Pimpin Rakor Penguatan Perda KTR, Fokus Pada Sosialisasi dan Sanksi

INILAHSULSEL.COM – Pemerintah Kota Makassar saat ini sedang gencar melakukan penertiban terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dimulai dari internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar terlebih dahulu. Langkah ini diwujudkan dengan pemasangan stiker larangan merokok di area-area yang telah ditentukan.

PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menyatakan bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) KTR terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang area-area yang dilarang untuk merokok.

“Hari ini kita rapat kembali bersama Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum untuk meninjau atau merevisi kembali Perda KTR guna memperkuat petunjuk teknis atau juknisnya,” ucap Firman saat memimpin rapat koordinasi terkait KTR di Ruang Kerjanya, Balaikota, pada Senin, 22 April 2024.

Baca Juga:  Korban Pelecehan Dokter di Malang Lapor Polisi

Firman menambahkan bahwa beberapa hal yang menjadi fokus peninjauan kembali adalah penguatan dalam hal petunjuk teknis dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran KTR.

Untuk mendorong terwujudnya Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pihaknya telah melakukan sosialisasi di lingkup internalnya.

Selanjutnya, satuan tugas (satgas) KTR yang sudah dibentuk akan memasang stiker larangan merokok di area swalayan dan perhotelan.

“Kita akan melaksanakan tindakan ini di tempat-tempat strategis di Balaikota dan kemudian akan diperluas lagi ke swalayan dan perhotelan. Satgas kami akan didorong untuk melakukan pemantauan yang lebih aktif terhadap pelanggaran,” ungkapnya.

Penguatan penegakan sanksi terhadap pelanggar nantinya akan dibahas lebih lanjut terkait dengan prosedur yang akan diterapkan.

Baca Juga:  Trump Hentikan Sementara Tarif Baru, Dunia Gelisah Apa yang Terjadi Selanjutnya?

“Satgas kami akan melakukan pemantauan secara rutin, baik itu setiap hari atau pada waktu-waktu di mana banyak masyarakat merokok. Kami masih dalam proses pengaturan ini bersama dengan bagian hukum,” tambahnya.

Firman berharap bahwa KTR akan memberikan dampak positif dan dapat mengurangi kebiasaan merokok di tempat umum, sehingga dapat melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk asap rokok.

Back to top button