SulselNews

Pj Gubernur Sulbar Instruksikan ASN Netral pada Pilkada Serentak 2024

INILAHSULSEL.COM, MAMUJU – Penjabat Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin menginstruksikan agar Aparatur Sipil Negera (ASN) menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 27 November 2024 nanti.  Perintah itu tertuang dalam Surat Instruksi Gubernur Sulawesi Barat Nomor 100.3.4.1/4/IX/2024 Tahun 2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 mulai berlaku per tanggal 25 September 2024.

Melalui surat tersebut Bahtiar menginstruksikan Bupati, Sekda, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas ASN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak melakukan kegiatan politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan Calon Gubemur dan Wakil Gubemur atau Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Juga:  Kekerasan Terhadap Guru di Yahukimo Masuk Pelanggaran HAM

Poin berikutnya, tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah; Tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau; Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye yang meliputi pertemuan, ajakan imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN/PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Diharapkan, Bupati se Provinsi Sulbar menindaklanjuti dan meneruskan instruksi tersebut kepada seluruh ASN di wilayah kerja masing masing sampai ke tingkat desa, kelurahan dan kecamatan.

Baca Juga:  44 Warga Sipil Tewas dalam Serangan terhadap Masjid di Niger

Kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait dengan Netralitas ASN dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur serta Bupati dan Wakil Bupati.

“Bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, agar diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Instruksi tersebut.

Back to top button