Tren Kekerasan Meningkat, Komisioner KPAI Ajak Negara Serius Lindungi Anak

Konstitusi dan peraturan perundangan tentang perlindungan anak yang ada saat ini belum sepenuhnya menjamin anak bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Bahkan, tren kekerasan terhadap anak makin meningkat baik kuantitas maupun kualitas dalam berbagai bentuk.
“Banyaknya peraturan perundangan saja tidak cukup dalam perlindungan anak. Perlu law enforcement. Konstitusi dan peraturan perundangan yang ada tentang perlindungan anak harus diterapkan dengan sungguh-sungguh,” tegas Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan, saat menyampaikan sambutan pada serah terima jabatan 9 komisioner KPAI periode 2022-2027 di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta, Senin (26/12/2022).
Dalam acara yang dihadiri Menteri PPPA Bintang Puspayoga itu Kawiyan menambahkan, komitmen negara dalam hal perlindungan anak cukup besar karena banyak diatur dalam peraturan perlindungan anak. Bahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan, soal perlindungan anak diatur khusus dalam pasal 28B.
“Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Artinya negara melalui konstitusi memerintahkan kita semua memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ujar Kawiyan.
Namun, lanjut Kawiyan, konstitusi dan peraturan perundangan tentang perlindungan anak belum sepenuhnya menjamin anak bebas dari kekerasan dan diskriminasi, sehingga perlu upaya penegakan hukum. Selain itu diperlukan juga KPAI yang kuat agar mampu menjalankan tugasnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan anak.
“KPAI sebagai lembaga negara independen yang keberadaannya dijamin oleh undang-undang harus diperkuat, baik secara kelembagaan, dukungan SDM maupun anggaran, serta sinergitas dengan badan atau lembaga lain. Sebab, tugas KPAI sangat luas yaitu menangani semua kasus kekerasan terhadap anak dan pelanggaran terhadap pemenuhan hak anak,” tambah Kawiyan.
Berdasarkan Keppres No 127/P Tahun 2022, Presiden Joko Widodo telah menetapkan 9 komisioner KPAI periode 2022-2027. Kesembilan komisioner itu adalah: Sylvana Maria, Ai Rahmayanti, Diah Puspitarini, Margaret Aliyatul Maemunah, Aris Aris Adi Leksono, Kawiyan, Jasra Putra, Ai Maryati Sholihah, dan Dian Sasmita.