JPU Terima 6 Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Bendungan Pasellorang Wajo

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Jaksa penuntut umum Kejati Sulsel menerima 6 orang tersangka korupsi dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan bendungan Pasellorang di Kabupaten Wajo tahun 2021.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menyebut penyerahan 6 tersangka dari penyidik Kejati Sulsel ke jaksa penuntut dilakukan pada Rabu (21/2/2024). Jaksa penuntut juga menerima barang bukti serta aset para tersangka untuk dipertimbangkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan.
“JPU Kejati Sulsel telah menerima 6 orang tersangka dan barang bukti dalam perkara Tipikor dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan bendungan Pasellorang, Wajo,” kata Soetarmi pada Jumat (23/2/2024).
Adapun 6 tersangka tersebut diantaranya berinisial AA, Ketua Satgas B pada kantor Pertanahan Kabupaten Wajo. ND, anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat. NR, anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat. AN, anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat. AJ, anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. JK, anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
“AA, ND, NR, AN, AJ dan JK ditahan di Lapas Makassar karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai Rabu 21 Februari 2024 sampai dengan Senin 11 Maret 2024,” tambahnya.
Adapun aset milik para tersangka yang berhasil disita dinataranya 1 unit rumah dan tanah yang terletak di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 30 type 40 Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa milik Istri tersangka AA, 1 unit rumah dan tanah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 14 type 40 Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa milik adik Ipar tersangka AA dan 1 unit rumah dan tanah di Perumahan Villa Mutiara VIII/22 Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar milik Istri tersangka AA.
“Selain itu disita juga 9 unit mobil dan 1 unit motor, antara lain 1 unit mobil Hilux, 2 unit mobil truck dyna, 1 unit mobil Avanza, 1 unit mobil rush, 1 unit mobil Raize, 1 unit mobil innova, 1 unit mobil pick up grandma, 1 unit mobil HR V, 1 unit motor Honda Crf dan 1 unit motor honda beat,” beber Soetarmi.