Pihak Nikita Mirzani Pertanyakan Status Reza Gladys: Dokter Kandungan atau Dokter Hewan?


Penasihat hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menilai ada banyak kejanggalan dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.

Hal tersebut disampaikan Fahmi saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/7/2025).

Fahmi menyebut, surat dakwaan yang dilayangkan JPU sangat tidak cermat dan terkesan tidak jelas. Ia menyoroti ketidakkonsistenan dalam mendefinisikan peran Reza Gladys sebagai dokter dalam kasus tersebut.

“Bahwa surat dakwaan JPU semakin terlihat tidak cermat, dan tidak jelas. Dapat dilihat dari kesimpulan dan pernyataan JPU yang pada intinya menyebutkan, perbuatan terdakwa Nikita Mirzani mengancam saksi dr. Reza Gladys melalui aplikasi WA, akan menghancurkan kredibilitas saksi Reza Gladys sebagai dokter,” ujar Fahmi Bachmid di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Fahmi mempertanyakan kejelasan profesi Reza Gladys yang diklaim sebagai dokter, namun tidak dijelaskan secara rinci oleh JPU. Ia bahkan mempertanyakan, apa spesialisasi dokter yang diemban Reza, apakah dokter kandungan atau bahkan hewan?

“JPU memang menguraikan bahwa saksi Reza Gladys adalah seorang dokter. Akan tetapi, JPU tidak menguraikan secara jelas dan lengkap, apa kaitannya status dokter itu dengan produk Glavica milik PT Gavica RMA Grup. Bahkan tidak disebutkan secara spesifik dokter apa beliau itu. Apakah dokter spesialis jantung? Dokter kandungan? Atau malah dokter hewan?,” sindir Fahmi.

Seperti yang disebut di awal, pihak Nikita menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, serta terdapat kekeliruan identitas korban (error in persona).

Menurut Fahmi pula, jaksa menyebut sosok Reza Gladys adalah korban, padahal produk yang menjadi sumber sengketa, yakni Glavica atau Glowing Booster Cell Gavica adalah milik PT Gavica RMA Grup, bukan milik pribadi dr Reza Gladys.

Tim pengacara juga menyertakan bukti berupa akta pendirian perusahaan dengan SK Kemenkumham AHU-0046190.AH.01.01 Tahun 2016 yang menunjukkan PT Gavica adalah pemilik sah produk tersebut.

“Seharusnya korban dalam perkara ini adalah PT Gavica RMA Grup, bukan pribadi dr Reza Gladys,” tegas Fahmi.

Exit mobile version