Sengketa Emas 1,1 Ton Crazy Rich Surabaya Vs Antam, Praperadilannya Diputus Hari Ini

Sengketa jual-beli emas batangan seberat 1,1 ton antara crazy rich Surabaya, Budi Said dengan PT Aneke Tambang (Persero/Antam) Tbk, masih berlanjut.
Jika tak ada aral, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal membacakan putusan praperadilan Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel yang diajukan Budi Said, Senin (18/3/2024). Terkait kasus Budi Said yang didakwa merugikan Antam dan negara.
“Dari perspektif hukum, kami percaya bahwa tidak terdapat dasar yang memadai bagi Majelis Hakim untuk menyetujui permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Budi Said,” kata Fernandes Raja Saor, kuasa hukum Antam, dikutip Senin (18/3/2024).
Dirinya sangat berharap majelis hakim PN Jaksel bisa menerbitkan putusan yang membawa kejelasan dan keadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Budi Said.
“Upaya yang dilakukan kejaksaan dalam penyidikan terhadap Budi Said telah sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada KUHAP. Kami berharap agar Majelis Hakim memiliki pandangan yang sejalan dengan kami,” kata Fernandes.
Fernandez menegaskan, ada beberapa alasan kenapa majelis hakim di PN Jaksel layak menolak gugatan praperadilan Budi Said. Pertama, tindakan Kejagung selaku penyidik dalam penyidikan perkara Budi Said, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan menyatakan bahwa semua upaya paksa dalam penyidikan terhadap Budi Said, seperti penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Fenrdandes, pokok permohonan Budi Said yang menyatakan bahwa kasus ini merupakan sengketa perdata yang telah diputus sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK), dianggap tidak jelas, karena pokok permohonan tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara dan bukan merupakan objek pra peradilan.
“Alasan lain bahwa petitum yang diajukan oleh Budi Said dianggap tidak jelas dan tidak berdasar,” jelasnya.
Artinya, lanjut Fernandes, putusan Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka, tentunya memiliki dasar hukum yang kuat. Yakni berdasarkan dua alat bukti, seperti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Salah satu dari dua alat bukti yang sah yang dimiliki oleh Kejaksaan adalah ekspose dari BPKP. Di mana, BPKP adalah salah satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengkonfirmasi adanya kerugian negara,” paparnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan tindakan pidana Budi Said, yang dianggap telah menyebabkan kerugian negara pada Antam.
Budi Said diduga telah melakukan permufakatan Jahat yakni merekayasa transaksi jual beli emas Antam dengan cara menetapkan harga di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Antam dengan dalih seolah-olah ada diskon.