Sulsel

KPU Bantaeng Klarifikasi Dugaan Penggelembungan Suara PSI

INILAHSULSEL.COM, BANTAENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mengklarifikasi dugaan penggelembungan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).  Suara PSI yang diduga mengalami peningkatan signifikan dan tercatat di situs Info Pemilu. Namun hal itu sudah diperbaiki setelah dilakukan koreksi secara berjenjang.

“Faktanya yang terjadi memang ada perolehan suara partai (PSI) sebanyak 1.986 suara itu pada data Sirekap, kemudian info Pemilu sejumlah 3.862 suara,” ungkap Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bantaeng Ahmad Makmur di Makassar, Senin (4/3/2024).

Ia mengatakan, dugaan penggelembungan suara tersebut bermula di TPS 001 kelurahan Karangtuang, Kecamatan Bantaeng, yang datanya dari situs info pemilu, lalu diberitakan hingga ditindaklanjuti secara berjenjang.

Baca Juga:  Inilah Aplikasi Yang Memudahkan Pelayanan Jamaah dan Agen Tanur Muthmainnah

“Contoh kasus dalam berita itu yang ditampilkan Kelurahan Karangtuang memperoleh 67 tetapi faktanya itu nol. Sudah dilakukan koreksi secara berjenjang ke bawah, bahwa semua sudah detail disaksikan Bawaslu, saksi dan media,” katanya.

Pihaknya pun sempat melakukan rekapitulasi di ruangan, dan memang ada data sandingan yang diinfokan di situs Info Pemilu, sementara data yang disandingkan adalah data fomulir C Plano Hasil dari tingkat TPS, kemudian berjenjang ke formulir D Hasil Kecamatan dan formulir D Hasil kabupaten.

“Informasi yang beredar adalah kekeliruan, karena basis data adalah info pemilu, sementara faktanya form D dan data Sirekap itu yang benar ada,” ujar Ahmad disela rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat KPU provinsi di hotel setempat.

Baca Juga:  BRI Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui BRI Peduli Ini Sekolahku

Kendati demikian, sudah disepakati bahwa merujuk yang menjadi fakta dilihat adalah form D hasil tingkat kabupaten dan tentunya situs Sirekap KPU pemilu2024.kpu.go.id dapat menampilkan form C Plano atau C Hasil.

“Jadi data yang benar adalah 1.896 suara. Bukan penggelembungan. Jadi, kekeliruan karena basis data yang diberitakan adalah info pemilu. Info Pemilu ini belum update dengan sempurna,” tutur menjelaskan.

Meski situs info Pemilu milik KPU, namun kecepatannya lambat membaca hasil dari data Sirekap, tetapi data-data secara faktual ada dalam form D Hasil yang faktanya hanya memperoleh 1.896 suara.

“Tadi hasil faktanya sesuai rekapitulasi. Sudah disampaikan di KPU, Bawaslu dan para saksi melihat langsung untuk pembuktian realnya, apakah betul sesuai fakta di lapangan. Jadi saya anggap informasi yang beredar di luar sudah clear di dalam,” katanya.

Baca Juga:  Cocote Tonggo: Potret Lucu Tapi Pedih Tentang Gunjingan Tetangga dan Tekanan Sosial di Masyarakat
Back to top button