Pertamina Hormati Proses Hukum Luhur Budi Djatmiko

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso (Foto: Dok Pertamina)
PT Pertamina mengambil sikap menghormati proses hukum terkait penetapan Dirut periode 2012–2014 Luhur Budi Djatmiko (LBD) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, oleh PT Pertamina tahun 2013–2014.
“Terkait penetapan status hukum mantan direksi Pertamina oleh Bareskrim Polri, Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, melalui keterangan resmi, Rabu (6/11/2024).
Perkara yang menjerat Budi Djatmiko ini, terkait dengan pembelian tanah yang berlokasi di Kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, milik PT SP dan PT BSU sebanyak empat lot yang terdiri dari 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi.
“Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut terjadi pada tahun 2012-2104 yang lalu,” kata Fadjar.
Lebih jauh dikatakan Fadjar, Pertamina berharap proses hukum dalam kasus yang menyeret Luhur Budi Djatmiko berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Dalam menjalankan operasional perusahaan Pertamina senantiasa berkomitmen untuk mengelola bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG),” kata Fadjar.
Luhur Budi Djatmiko dijadikan tersangka terkait pembelian tanah yang berlokasi di Kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, milik PT SP dan PT BSU sebanyak empat lot yang terdiri dari 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa mengatakan, kasus ini bermula saat anggaran senilai Rp2,070 triliun dialokasikan untuk pembelian tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan. Alokasi ini masuk ketika penyusunan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKAP) PT Pertamina pada tahun 2013.
Selain itu, anggaran tersebut juga direncanakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT Pertamina serta seluruh anak perusahaannya.
Arief melanjutkan dalam kurun waktu bulan Juni 2013 sampai Februari 2014, PT Pertamina telah melakukan proses pembelian tanah sebanyak empat lot yang terdiri atas 23 bidang tanah dengan total luas 48.279 meter persegi dari PT SP dan PT BSU dengan harga sebesar Rp35 juta per meter persegi di luar pajak dan jasa notaris-PPAT yang totalnya sebesar Rp1,6 triliun.
Akan tetapi, dalam proses pembelian tanah tersebut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum, salah satunya memainkan harga jual lahan tersebut.
“Telah terjadi pemahalan harga atau pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya dan ada pengeluaran yang tidak seharusnya, yaitu aset berupa jalan milik Pemprov DKI Jakarta seluas 2.553 meter persegi,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Atas perbuatan tersangka LBD, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp348,69 miliar menurut hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
LBD pun disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP.