News

Peringati 18 Tsunami, Nelayan Aceh Dilarang Melaut

Peringati 18 Tsunami, Nelayan Aceh Dilarang Melaut

Lembaga Panglima Laot (Laut) Aceh tidak mengizinkan para nelayan untuk melaut setiap tanggal 26 Desember sebagai peringatan tsunami yang pernah terjadi di Aceh pada 26 Desember 2004 lalu.

Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek mengatakan ketentuan ini telah diterapkan sejak 2005 lalu dan sudah masuk dalam Hukum Adat Laut Aceh sesuai kesepakatan Panglima Laot seluruh wilayah Aceh.

“Tanggal 26 Desember menjadi hari untuk mengenang peristiwa terbesar di dunia, yaitu gempa dan tsunami, karena sebagian besar korbannya adalah keluarga nelayan,” ujarnya, Senin (26/12/2022).

Hari ini para nelayan se-Aceh juga menggelar doa bersama untuk korban tsunami, ada yang melaksanakan di masjid daerah masing-masing dan di kuburan massal.

Baca Juga:  RUU KUHAP Dianggap tak Tersosialisasikan, Puan: Belum Ada Pembahasan Masih Reses

“Ini juga hanya berlaku satu hari, besok nelayan sudah bisa melaut lagi, dan ketentuan ini juga tidak mempengaruhi harga ikan, artinya tetap stabil,” katanya.

Namun jika ada nelayan yang melanggar hari pantangan melaut ini, maka bakal diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.

“Sanksinya adalah kapal akan ditahan minimal tiga hari dan maksimal tujuh hari, dan semua hasil tangkapan disita untuk Lembaga Panglima Laot,” ujarnya.

Miftach juga menyebutkan hari pantangan melaut di Aceh sesuai hukum adat yang telah ditetapkan yakni saat hari Jumat (sehari penuh). Kemudian, Hari Raya Idul Fitri (tiga hari berturut-turut), Hari Raya Idul Adha (tiga hari berturut-turut).

Baca Juga:  Menteri Kabinet Merah Putih Hadiri May Day di Monas, Klaim Tampung Tuntunan Buruh

Selanjutnya, pada Hari Kenduri Laot (tiga hari berturut-turut), Hari Kemerdekaan atau HUT RI pada 17 Agustus (sehari penuh), dan Hari Peringatan Tsunami pada 26 Desember (sehari penuh).

Back to top button