Market

PEPS Tantang KPK Usut Tuntas Aliran Dana Dugaan Korupsi CSR BI ke Komisi XI DPR


Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mendorong KPK membongkar dugaan korupsi dana CSR (Corporate Social Responsibility), di Bank Indonesia (BI) sampai ke akar-akarnya.

“Pemberian dana CSR BI kepada anggota Komisi XI DPR, yang menjadi mitra kerja Bank Indonesia (BI), masuk kategori suap,” kata Anthony, Jakarta, Minggu (5/1/2024). 

Dia bilang, BI adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lain, termasuk DPR. “BI wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka melaksanakan tugasnya,” imbuhnya.

Pasca reformasi 1998, lanjutnya, BI ditugasi hanya untuk satu tujuan, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS. Tertuang dalam pasal 7 UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).

Baca Juga:  Rakyat Indonesia Banyak yang Boncos Harus Gadaikan Barang, Pembiayaannya Tembus Rp94 Triliun dalam 2 Bulan

“Untuk mencapai tujuan itu, BI memiliki 3 tugas. Pertama, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Kedua, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Ketiga, mengatur dan mengawasi perbankan,” papar Anthony.

Di luar itu, lanjutnya, BI tidak mempunyai tugas lain, termasuk menjalankan program sosial seperti CSR. “Karena itu, penggunaan dana BI untuk CSR melanggar UU tentang BI, karena di luar tugas dan wewenang yang diberikan UU,” tandasnya.

Karena itu, penggunaan dana BI untuk CSR yang diberikan kepada anggota Komisi XI DPR, untuk aktivitas di daerah pemilihan (Dapil), jelas melanggar UU tentang BI. “Ini termasuk penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara, dan masuk tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Baca Juga:  H-1 Lebaran Harga Bawang Putih dan Bawang Merah di Pasar Senen Naik, Pembeli Mengeluh

Karena pemberian dana CSR BI bersifat diskriminatif, hanya untuk anggota Komisi XI DPR, berdampak kepada mandulnya fungsi pengawasan Komisi XI terhadap BI. “Artinya, tidak adalagi independensi BI ketika terkuak perkara ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengakui baru memeriksa segelintir orang saja terkait dugaan korupsi CSR BI. Kejelasan atas perkara ini semakin terang benderang ketika pemeriksaan sudah bersifat spesifik.

“Ya nanti dari hasil pemeriksaan akan dibuktikan, ini kan pemeriksaan baru beberapa pihak saja, kan. Nanti setelah pemeriksaan semakin spesifik, semakin detail, baru jelas semuanya,” kata Setyo.

Setyo memastikan, penyidikan yang dilakukan KPK atas kasus tersebut masih bersifat umum. Artinya, belum ada nama tersangka yang dicantumkan pada surat perintah penyidikan (sprindik).

Baca Juga:  Bos Bank DKI Jamin KJP Plus Bisa Digunakan Warga Lewat Mesin EDC

Di sisi lain, Setyo memastikan pihaknya akan selalu berpedoman pada hasil pemeriksaan kendati para saksi yang diperiksa memberikan keterangan lain. Misalnya, terkait dengan dugaan program CSR BI itu, turut diterima oleh seluruh angggota Komisi XI DPR.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, dua anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra dan Partai NasDem yang diperiksa KPK pada kasus ini, yakni Heri Gunawan dan Satori. Diakui, seluruh anggota Komisi XI DPR menikmati CSR BI.
 

Back to top button