News

Penyelundupan Dua Ton Sabu, Aparat Penegak Hukum Diminta tidak Main-main dengan Barang Bukti Narkoba


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengingatkan aparat penegak hukum yang menangani kasus penyelundupan dua ton sabu di Kepulauan Riau agar tidak bermain-main dengan barang bukti kejahatan tersebut.

“Pimpinan Komisi III dan wakil ketua DPR menitip pesan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk tidak bermain-main dan berhati-hati dalam menjaga dan mengelola barang bukti yang berhasil disita dalam jumlah banyak ini,” ujar Dede di Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepri, Senin (26/5/2025).

Dia mengingatkan agar jangan sampai ada oknum aparat penegak hukum yang memanfaatkan satu gram barang bukti narkoba tersebut untuk dijual, apalagi diedarkan di Indonesia.

“Karena saya sangat paham, nilai barang bukti narkoba tersebut sangat besar sekali,” kata dia.

Baca Juga:  Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Putuskan tak Ajukan Banding, Ini Alasannya

Dede mengatakan Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) penegakan hukum bidang narkotika periode 2024-2029 sebagai bentuk perhatian serius terhadap pemberantasan narkoba di Indonesia.

Pokja yang diketuai oleh dirinya, kata Dede, dibentuk sebagai wujud komitmen Komisi III DPR RI dalam menjaring berbagai pengaduan masyarakat dan juga berbagai laporan serta hasil kajian yang dibuat oleh mitra kerja terkait dengan peredaran narkotika yang semakin meresahkan.

Menurut dia, peredaran narkoba tindak hanya menyasar kalangan dewasa, tetapi juga remaja, dan anak-anak di bawah umur yang merupakan aset terbesar bangsa Indonesia menyongsong visi Indonesia Emas 2045.

Dede sebagai Ketua Pokja peredaran narkoba mengingatkan kembali kepada seluruh institusi, aparat penegak hukum untuk selalu “aware” (waspada) dan memberikan perhatian khusus kepada pemberantasan narkotika di Indonesia.

Baca Juga:  Satu per Satu Auditor BPK IV Diperiksa, KPK Endus Praktik Suap Pemberian Opini WTP

“Karena isu narkotika menjadi perhatian utama Pak Presiden Prabowo yang secara spesifik menjadikan pemberantasan narkotika sebagai program prioritas keenam dari total 17 program prioritas dan misi ketujuh dari Astacita,” kata Dede.

Dede menekankan Komisi III DPR RI tidak segan-segan untuk turun langsung ke lokasi yang terindikasi masih memiliki tingkat peredaran narkotik yang tinggi di Indonesia sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan tugas konstitusional untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap berbagai upaya penegak hukum di bidang narkotika.

Menurut dia, wilayah Batam, dan wilayah pesisir timur Indonesia memiliki banyak pintu masuk peredaran yang bisa dilalui kapal-kapal asing, termasuk jalur tikus.

“Hasil kunjungan di beberapa daerah, daerah ini sangat luas dan sangat memungkinkan kapal-kapal asing masuk di wilayah pesisir timur,” ungkap dia.

Baca Juga:  Selidiki Penyebab Masuknya Warga ke Area Pemusnahan Amunisi, TNI Minta Waktu

 

Back to top button