News

Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Kantongi Keuntungan Rp10 Juta Tiap Bulan

Polisi berhasil meringkus BF tersangka yang menyebar video dewasa artis diduga Rebecca Klopper. BF memperoleh keuntungan hingga jutaan rupiah dari video tersebut.

“Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000.000 sampai dengan Rp. 10.000.000 setiap bulannya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Lebih lanjut Ramadhan mengungkapkan dalam melancarkan aksinya, awalnya yang bersangkutan memposting konten bermuatan asusila dengan caption yang menarik.

“Tersangka BF memposting konten di akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, berisi video korban yang memiliki muatan kesusilaan dengan caption yang membuat orang tertarik,” katanya.

Selanjutnya, kata Ramadhan tersangka menawarkan para pengikut akun untuk bergabung menjadi member dengan membayar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu untuk mendapatkan video lebih banyak.

Baca Juga:  Wamendagri ke Walkot Depok: Mobil Dinas tidak Boleh Dipakai Mudik!

“Tersangka BF menawarkan konten pornografi kepada para pengikut akun untuk bergabung melalui aplikasi Telegram dengan nama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR. Dalam grup tersebut BF mengirimkan konten pornografi setiap hari mendapatkan keuntungan,” pungkasnya.

Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

Dan pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000.000,00.

Baca Juga:  Takbir Menggema di Depan Kedubes AS, Massa: Aku Dukung Palestina karena Aku Manusia!

Back to top button