INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Zulkifli Hasanuddin, salah satu kuasa hukum Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo buka suara setelah kliennya divonis bebas. Ia menyebut perbuatan Tenri tidak masuk pidana sesuai dengan dakwaan Pasal 2 UU tindak pidana korupsi.
“Pasal 2 tidak terbukti. Hakim mengatakan bahwa terdakwa melakukan sebuah perbuatan tetapi itu bukan pidana. Perbuatannya kesalahan administrasi bukan tindakan pidana,” kata Zulkifli, Kamis (4/1/2024).
Sejak awal pihaknya menganggap kasus Tenri cenderung dipaksakan untuk ditingkatkan ke penyidikan. Pihaknya pun memberi apresiasi atas keputusan hakim yang dianggap sesuai dengan fakta dalam persidangan.
“Kami apresiasi putusan majelis hakim. Sejak awal kami memang menganggap kasus ini cenderung dipaksakan. Saat proses persidangan pun tidak ada fakta bahwa yang bersangkutan memperkaya diri sendiri,” tambah Zulkifli.
Ia juga menyebut dalam pertimbangan majelis hakim perbuatan terdakwa Tenri lebih kepada persoalan administrasi. Dimana hal itu disebut tugas dari pengawas.
“Administrasi ini yang bertanggung jawab bagian pengawasnya, bukan Bu Tenri,” sebutnya.
Sebelumnya, sidang terdakwa Tenri dengan agenda pembacaan putusan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar pada Rabu (3/1/2024), malam.
Dalam putusan hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Royke Harold Inkiriwang terdakwa Tenri dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.
“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” kata Royke Harold saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga meminta terdakwa Tenri dibebaskan dari segala tuntutan dan dipulihkan hak-haknya serta dikeluarkan dari tahanan pasca putusan tersebut disahkan.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan,” tambah Royke.
JPU sebelumnya telah menuntut terdakwa Tenri dua tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.