Sulsel

Penjelasan Eks Kabiro Kesra Soal Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pemprov Sulsel

Rp7,94 Miliar Dana Hibah Pemprov Sulsel Tak Ada Laporan Pertanggungjawabannya

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Penggunaan dana hibah Pemprov Sulsel Tahun 2022 baru-baru ini menjadi sorotan. Betapa tidak, Rp7,94 miliar penggunaan dana hibah itu belum dilaporkan pertanggungjawabannya (LPJ) dan menjadi temuan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Eks Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat Setda Sulsel, Iqbal Nadjamuddin yang mengeluarkan dana hibah itu pun angkat bicara terkait temuan BPK tersebut. Menurut dia pihak Pemprov Sulsel selaku pemberi dana hibah telah menandatangani pakta integritas bersama penerima hibah yang isinya bersedia menyampaikan LPJ.

“Terkait dengan pengelolaan dana hibah itu kan memang ada mekanismenya sesuai dengan peraturan gubernur. Bahkan sebelum penerimaan hibah ada berkas-berkas yang harus penerima hibah itu lengkapi termasuk pakta integritas, hasil audit, pengolahannya bahkan laporan juga kita sudah sampaikan semua,” kata Iqbal, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:  Komisaris BPD Bersepakat dalam membangun Ketahanan Cyber

Menurut dia, sesuai dengan aturan yang ada, penerima dana hibah ini wajib menyampaikan laporan pertanggungjawabannya.

“Dan aturannya memang mereka harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan yang ada di proposal RAB,” terjangnya.

Bahkan dirinya sudah pernah melayangkan surat kepada penerima hibah untuk segera menyampaikan LPJ ke Pemprov Sulsel. Sebagai bentuk tanggungjawab realisasi anggaran.

“Laporan itu waktu saya menjabat, saya minta disurati jadi kemarin pengelola saya minta teman-teman di Kesra saya minta disurati semua yang menerima hibah yang pada saat akhir tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa BPK menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp14 miliar di Pemprov Sulsel. Hal itu disebabkan tidak adanya LPJ dari penggunaan dana hibah tahun 2022 tersebut.

Baca Juga:  Husniah Talenrang Optimistis Bawa PAN Menang di Pemilu 2029

Temuan itu kemudian dikoreksi oleh Kepala Biro Kesra Setda Sulsel, Erwin Sodding yang menyebutkan bahwa jumlah dana hibah yang belum ada LPJ-nya adalah Rp7,94 miliar dari total penyaluran dana hibah Rp14 miliar.

Penggunaan dana hibah yang belum ada LPJ-nya tersebut diberikan kepada 231 rumah ibadah yang ada di Sulawesi Selatan. Dalam waktu dekat Biro Kesra Pemprov Sulsel akan menyurati seluruh penerima dana hibah tersebut untuk segera memberikan LPJ-nya.

Back to top button