Andi Narogong Mangkir dari Panggilan KPK terkait Kasus e-KTP

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (AA) tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.
Seharusnya, ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.
“Tidak hadir (Andi). Infonya tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Tessa menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi dari penyidik terkait alasan ketidakhadiran Andi. Selain itu, belum ada kabar mengenai penjadwalan ulang pemeriksaan Andi Narogong.
“Belum terinfo apakah yang bersangkutan mengonfirmasi ketidakhadirannya atau tidak,”ucapnya.
Diketahui, Andi adalah mantan terpidana kasus korupsi e-KTP. Bersama pihak lain, ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dari total nilai pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.
Salah satu peran Andi adalah mengarahkan perusahaan tertentu, yakni Konsorsium PNRI, sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. Hakim mengungkapkan bahwa Andi menerima uang sebesar USD 2,5 juta dan Rp1,186 miliar sebagai imbalan atas kontribusinya.
Pada putusan tingkat pertama, Andi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp1,186 miliar. Namun, dalam putusan kasasi, hukumannya diperberat menjadi 13 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti yang sama, dikurangi pengembalian sebesar USD350 ribu dengan kurs saat uang tersebut diterima. Andi menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Tangerang.
Di sisi lain, buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Namun, ia belum dapat dipulangkan ke Indonesia karena masih dalam proses ekstradisi di Singapura.