Mabes Polri telah melakukan penahanan terhadap Bambang Tri Mulyono yang merupakan penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan tidak hanya Bambang Tri Mulyono, pihaknya juga menahan Sugi Nur Raharja atau biasa disapa Gus Nur atas kasus penistaan agama.
“Sudah ditahan, namun untuk detailnya belum terinformasi,” katanya, Senin (17/10/2022).
Menurutnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur sebagai tersangka pencemaran nama baik kasus ijazah palsu Presiden Jokowi serta tersangka penistaan agama.
Sebelumnya, Presiden Jokowi digugat oleh penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono atas dugaan ijazah palsu yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan bernomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, dalam petitumnya meminta Hakim PN Jakpus menerima dan mengabulkan gugatan tersebut. Gugatan ini tertera dalam laman resmi PN Jakarta Pusat.
Dalam petitum, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Kemudian, perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.
Selain Jokowi, sejumlah lembaga juga digugat, di antaranya Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).