INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – KPU Provinsi Sulsel mengimbau masyarakat yang ingin pindah tempat memili atau pindah TPS untuk segerah mengajukan pindah memilih.
Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto menyebut batas waktu pengajuan pindah memilih sampai tanggal 15/1/2024 dan tidak ada perpanjangan waktu. Dengan demikian pengajuan tersebut tersisa 3 hari saja.
“Kami tegaslan tak diperpanjang, karena pindah memilih dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Jadi selambat-lambatnya 15 Januari itu batas mengurus pindah memilih,” tegas Romy pada Jumat (12/1/2024).
Ia menyebut pengajuan pindah memilih ini terbuka bagi seluruh pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengajuan bisa ke panitia pemungutan suara di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan atau KPU kabupaten/kota.
“Daerah tetap berjalan melayani warga yang hendak pindah memilih. Pengajuan pindah memilih bisa di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih. Bagi warga ingin mecoblos di tempat kerja atau dimanapun secepatnya mengurus sesuai yang dipersyaratkan,” katanya,
Cara dan Prosedur Mengajukan Pindah Memilih
Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Syarat Kondisi Tertentu untuk Dapat Pindah Memilih
Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
Menjalani rehabilitasi narkoba
Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
Pindah domisili
Tertimpa bencana alam
Bekerja di luar domisilinya
Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan