News

Pengadaan Mobil Listrik Disetop, Pemprov DKI Alihkan ke Kesehatan, Banjir dan Macet

Sebanyak 21 unit mobil listrik untuk pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, akan dibeli pada tahun ini. Namun pengadaan mobil listrik tersebut bakal terhenti pada tahun 2024, ada apa?

Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Reza Pahlevi mengatakan pemberhentian itu dilakukan karena mempertimbangkan penyelenggaraan Pemilu 2024. Pemprov, tuturnya, tidak elok bila jor-joran menggelontorkan dana pengadaan kendaraan listrik di tahun politik.

“Jadi nanti 2025. Kita fokuslah pada pemilu. Belum lagi program-program Pak Gubernur ini masih banyak yang butuh anggaran juga,” kata Kepala BPAD DKI Jakarta Reza Pahlevi kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Lebih lanjut dijelaskan, pada tahun 2024 nanti Pemprov DKI juga akan fokuskan anggarannya untuk penanggulangan banjir, kesehatan dan penanganan kemacetan Ibu Kota.

Baca Juga:  Prabowo Dapat Sambutan Hangat dari Raja Abdullah II di Istana Al Husseiniya

“Kan (anggaran) dibatasi dengan perkada itu, anggaran terbatas tahun depan kita setop dulu pengadaan. Karena anggaran kita harus diprioritaskan ke banjir, kesehatan, NCICD, kemacetan. Itu yang jadi prioritas,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta berencana membeli 21 unit mobil listrik pada 2023. Mobil listrik itu akan jadi kendaraan dinas pejabat Pemprov DKI. Reza menyampaikan, di tahap awal, pengadaan mobil listrik akan diprioritaskan untuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, serta para Asisten Setda DKI Jakarta.

Saat ini, pihaknya tengah merevisi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pengadaan kendaraan dinas operasional (KDO). Jadi, pengadaan mobil dinas baru bisa dilakukan setelah Perkada rampung dibahas.

Baca Juga:  Prabowo Hormati Kebijakan Gila Trump: Tak Perlu Kecewa Kita Percaya Kekuatan Sendiri

Adapun poin krusial yang direvisi ialah mengizinkan pengadaan kendaraan mobil listrik. “Sudah ada pengadaan KDO itu. Tinggal mengubah aja bahwa Pemprov DKI dibolehkan pengadaan kendaraan listrik, satu pasal aja. Aturannya di situ harus ada Pergub dulu,” ujarnya, Senin (20/2/2023).

Back to top button