News

Penelusuran PPATK Memudahkan Aparat Hukum Jerat Budi Arie di Kasus Judol


Pengamat hukum dari Universitas Binus Ahmad Sofian menilai, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus mafia judi online jika penyidik minimal telah memiliki dua alat bukti.

Menurutnya, untuk membuktikan dugaan keterlibatan Budi Arie dalam kasus judol tidak terlalu sulit. Ia menyebut, dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maka aliran dana judol akan terlihat.

“Jika diminta APH, maka PPATK akan memberikan data-data aliran dana khusus nya aliran dana judol yang diduga melibatkan Budi Arie,” kata Sofian kepada Inilah.com, Jumat (6/6/2025).

Dia bilang, jika ada bukti aliran dana judol Budi Arie, maka penyidik akan dengan mudah untuk menetapkan Menteri Koperasi itu sebagai tersangka.

“Dengan adanya bukti aliran dana judol Budi Arie, maka jika penyidik telah memiliki minimal 2 alat bukti, maka udah bisa menetapakan Budi Arie sebagai tersangka,” ujar Sofian.

Jalin Pertemuan

Dalam dakwaan, Budi Arie Setiadi disebut sempat melakukan pertemuan dengan dua terdakwa yakni Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto di rumah dinas menteri komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Senayan, Jakarta Selatan pada 19 April 2025.

Baca Juga:  Ini Komentar Trump soal Paus Leo XIV, Paus Pertama Asal AS

“Pada tanggal 19 April 2024 Terdakwa II Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Menteri Kominfo memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian di lantai 3,” ucap jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025) lalu.

Setelah pertemuan di Widya Chandra, Budi Arie memberi persetujuan kepada Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran.

Masih pada April 2024, Terdakwa II Adhi Kismanto dan Samsul kembali bertemu dengan Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony di Per Grams Crafted Grill & Smoke, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Pada pertemuan tersebut Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui Budi Arie Setiadi.

“Namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi,” ucap Jaksa.

Selanjutnya Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus bersepakat untuk melakukan penjagaan website perjudian dengan tugas masing-masing.

Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony menjadi penghubung dengan Menteri Kominfo saat itu Budi Arie Setiadi, Terdakwa II Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan atas website judi online yang telah diinput dalam googlesheet untuk dikeluarkan dari daftar website perjudian yang akan diblokir.

Baca Juga:  UAH dan Kemendes Teken MoU Program Raden Mas 2045, Desa Sindanglaya Jadi Pilot Project Nasional

Adapun Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian dan Terdakwa IV Muhrijan alias AGUS bertugas sebagai penghubungan dengan agen website perjudian yaitu saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono.

Pola Pengamanan Situs Judol

Dalam dakwaan yang sama, Budi Arie juga disebut meminta jatah 50 persen dari hasil praktik pengamanan situs judol.

Para terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus. Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa Budi Arie meminta Zulkarnaen mencarikan orang untuk mengumpulkan data situs judol. Zulkarnaen lalu memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meski tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja atas atensi langsung menteri.

Adhi disebut terlibat dalam penyaringan daftar pemblokiran situs, agar situs yang telah membayar tidak ikut diblokir. Praktik ini melibatkan beberapa pegawai internal dan pihak eksternal, dengan pembagian keuntungan yang disebut menjadikan Budi Arie sebagai penerima terbesar.

Baca Juga:  Ini Respons Ketua MPR Soal Usulan Perpanjang Batas Usia Pensiun ASN

“Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi,” bunyi surat dakwaan.

Zulkarnaen juga disebut kerap menggunakan kedekatannya dengan Budi Arie untuk meyakinkan pihak lain terkait keamanan praktik tersebut.

“Saya teman dekat Pak Menteri,” tutur Zulkarnaen kepada salah satu terdakwa lain, sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Ketika praktik sempat terhenti pada April 2024, Zulkarnaen disebut menemui Budi Arie di rumah dinas Menkominfo di kawasan Widya Chandra, Jakarta, untuk meminta restu melanjutkan praktik. Permintaan tersebut disebut disetujui.

“Terdakwa kemudian menemui Menteri Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra dan mendapatkan restu untuk melanjutkan praktik,” bunyi dakwaan.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa situs yang diamankan dari pemblokiran mencapai lebih dari 10 ribu, dengan perputaran dana mencapai puluhan miliar rupiah.

Menanggapi dakwaan tersebut, Budi Arie membantah keterlibatannya dalam praktik pengamanan situs judol. “Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Budi Arie dalam pernyataan tertulis, Senin (19/5/2025).

Back to top button